Nasional . 09/03/2022, 18:08 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Ombudsman RI mengeklaim telah menyelamatkan potensi kerugian masyarakat akibat maladministrasi di sektor perekonomian senilai Rp26,8 miliar sepanjang 2021.
Jumlah tersebut dihitung berdasarkan jumlah kerugian materiil pada pengaduan masyarakat kepada Ombudsman di sektor perekonomian.
"Dari perhitungan kita, pada tahun 2022 ini potensi penyelamatan kerugian masyarakat di sektor ekonomi bisa mencapai Rp 91,7 miliar," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam Penyampaian Hasil Pengawasan Ombudsman RI terhadap Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik di sektor perekonomian 2021 secara daring, Rabu, 9 Maret 2022.
(BACA JUGA: Polri Ungkap Kasus Penghuimpunan Dana Ilegal Kakap, Kerugian Triliunan Rupiah)
Ia menyebutkan, potensi kerugian masyarakat yang berhasil diselamatkan Ombudsman pada rentang jumlah Rp300 ribu hingga Rp17,2 miliar.
Yeka menjelaskan, kerugian masyarakat adalah kerugian materiil maupun immaterial yang dialami masyarakat akibat tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara Negara atau pemerintahan.
Ombudsman juga mencatat sebanyak 60 laporan masyarakat yang ditangani Keasistenan Utama III yang membidangi sektor perekonomian pada tahun 2021.
(BACA JUGA: Aset Abu Tours Tidak Bisa Tutupi Kerugian Jemaah)
Laporan tersebut terdiri dari lima substansi pengaduan masyarakat terbanyak yakni perbankan 24 laporan, asuransi 11 laporan, pengadaan barang dan jasa delapan laporan, perizinan lima laporan, perdagangan dan industri lima laporan. Dari jumlah tersebut, 27 laporan ditutup dan 33 masih dalam proses penanganan laporan.
"Instansi terlapor paling banyak diadukan pada sektor perekonomian I adalah OJK dengan 23 laporan," kata Yeka.
Sedangkan laporan masyarakat yang masih dalam proses penanganan oleh Ombudsman RI adalah yaitu pihak terlapor OJK 13 laporan, Jiwasraya 3 laporan, Bank Mandiri 2 laporan.
(BACA JUGA: Korupsi Dapen Pertamina Digugat Uji Materi, Jaksa Agung: Ada Dugaan Kerugian Negara Rp 500 M Lebih)
"Masyarakat menuntut komitmen dari pihak Terlapor agar segera dilakukan percepatan penyelesaian sehingga kerugian dan permasalahan yang diderita oleh masyarakat tidak semakin berlarut," tegas Yeka.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com