Viral . 03/03/2022, 15:33 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah baru saja membuat aturan baru mengharuskan penumpang mengisi e-HAC untuk perjalanan domestik dengan pesawat terbang.
Aturan baru terkait pengisian e-Hac ini mulai berlaku pada hari ini, 3 Maret 2022.
Diketahui, aturan ini guna menghindari terjadi antrean atau penumpukan penumpang di bandara.
(BACA JUGA:Gus Umar Peringatkan Ruhut Jangan Ikut Campur Urus Agama Orang Lain: Urus Agama Mu Jangan Urus Agama Kami!)
Sebab, dalam aturan sebelumnya mewajibkan pelaku perjalanan mengisi e-HAC ketika tiba di tempat tujuan.
Dikutip dari PMJ News, serikut panduan cara mengisi e-HAC terbaru bagi penerbangan domestik di Aplikasi PeduliLindungi:
1. Pastikan telah melakukan update versi terbaru aplikasi PeduliLindungi
(BACA JUGA:Delapan Warga Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal di Beoga, Papua)
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur 'e-HAC' yang ada pada laman utama
4. Pilih 'Buat e-HAC'
5. Pilih 'Domestik' untuk pelaku perjalanan dalam negeri
6. Pilih sarana perjalanan 'Udara'
7. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
(BACA JUGA:Rusia Klaim Rebut Kota Kherson, Ukraina: Bohong, Kota Itu Masih Kami Kuasai, Kami Terus Bertahan )
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id