JAKARTA, FIN.CO.ID - Bareskrim Polri memasukan Suwito Ayub dalam daftar pencarian orang (DPO).
Suwito ayub merupakan tersangka kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Suwito Ayub masuk DPO karena melarikan diri saat penyidik akan memeriksanya.
(BACA JUGA: Henry Surya Ingin KSP Indosurya Nantinya Beroperasi Normal Kembali)
"Kami membuat daftar pencarian orang terhadap Saudara Suwito Ayub," katanya, Selasa, 1 Maret 2022.
Suwito Ayub merupakan Managing Director KSP Indosurya. Dia melarikan diri saat penyidik melakukan pengecekan di tempat tinggalnya.
Pengecekan itu setelah penyidik meminta keterangan tambahan kepada yang bersangkutan dalam rangka melengkapi dokumen, berita acara, dan berkas perkara.
(BACA JUGA: Nasabah KSP Indosurya Ingin Semua Tagihan Segera Tuntas)
Pemanggilan tersebut berlangsung minggu lalu. Namun, Suwito Ayub tidak dapat hadir dengan alasan sakit. Pemberitahuan tidak hadir tersebut juga dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter.
"Kami tidak percaya, kemudian mengecek ke lokasi dan ternyata Saudara Suwito Ayub tidak berada di tempat tinggalnya. Dalam arti telah melarikan diri,” kata Whisnu.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Suwito Ayub sebagai tersangka dan dua tersangka lainnya berinisial HS, selaku pendiri dan ketua koperasi, serta JI selaku Head Admin.
Untuk mengantisipasi dua tersangka lainnya ikuti jejak Suwito Ayub, polisi menangkap dan menahan HS dan JI.
"Penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti saudara Suwito Ayub,” ujar Whisnu.
Whisnu mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat jika mengetahui keberadaan Suwito Ayub.
Ada dugaan Suwito Ayub secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Dia lantas disangkakan Undang-Undang Perbankan Pasal 46 menghimpun dana tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq