Angelina Sondakh Bakal Keluar dari Penjara Besok, Tapi Belom Bebas Ya!

fin.co.id - 02/03/2022, 14:55 WIB

Angelina Sondakh Bakal Keluar dari Penjara Besok, Tapi Belom Bebas Ya!

Ditjenpas Kemenkumham menyatakan mantan anggota DPR Angelina Sondakh bakal keluar dari penjara besok untuk menjalani cuti menjelang bebas.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ditjenpas Kemenkumham mengungkap mantan anggota DPR Angelina Sondakh bakal keluar dari Lapas Perempuan Jakarta pada Kamis, 3 Maret 2022.

Angelina Sondakh bakal keluar penjara untuk menjalani program cuti menjelang bebas.

"Tanggal 3 Maret 2022 Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program cuti menjelang bebas," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu, 2 Maret 2022.

(BACA JUGA: 10 Tahun Dipenjara, Kuasa Hukum Beberkan Angelina Sondakh Susah Tidur Jelang Bebas: Rasanya Campur Aduk!)

Setelah menerima program cuti menjelang bebas, Putri Indonesia 2001 tersebut akan menjalani bimbingan lanjutan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.

"Angline Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan cuti menjelang bebas," ujar dia.

Selama mendekam di Lapas Perempuan Jakarta, kata Rika, Angelina Sondakh diketahui aktif mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian. Di antaranya desain busana, menjahit, membatik, tergabung dalam kelompok tani, dan lain sebagainya.

(BACA JUGA: Cihuy! Angelina Sondakh Sebentar Lagi Bebas dari Penjara, Tinggal Menghitung Hari)

Selain itu, ia diketahui aktif di berbagai kegiatan rohani misalnya tergabung dalam kelompok "one day one juz" di LPP Kelas IIA Jakarta. Kemudian, Angelina juga bergabung dalam kelompok hafalan Alquran.

"Angelina juga aktif di kegiatan intelektual, misalnya, bergabung dalam kelompok perpustakaan hijau," ucap dia.

Selama di Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh juga menorehkan prestasi di antaranya juara 1 lomba tenis meja antar-lapas perempuan yang meliputi Lapas perempuan Jakarta, Lapas Perempuan Tangerang, dan Lapas Anak Tangerang.

(BACA JUGA: Wow! Wajah Fuji Adik Bibi Andriansyah Terpampang di Billboard Paris, Warganet: Si Dodot Makin Meronta-ronta)

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar).

Kemudian, ia diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->