Entertainment . 25/02/2022, 18:11 WIB
BALI, FIN.CO.ID - Polda Bali kini sudah memanggil bintang sinetron asal Indonesia, Jeremy Thomas.
Jeremy Thomas harus berurusan dengan hukum karena adanya kasus dugaan penipuan.
Pria berusia 50 tahun itu diduga melakukan penipuan jual-beli vila di Sayan Ubud, Gianyar, Bali.
Terbaru, Jeremy Thomas sudah dipanggil penyidik Polda Bali untuk dimintai klarifikasi pada Jumat (25/2/2022).
(BACA JUGA: Gudang Bahan Kimia Meledak, Dua Orang Dilarikan ke Rumah Sakit)
(BACA JUGA:Sah, Final Liga Champions Pindah dari Rusia ke Prancis)
Lantas, siapa sebenarnya yang telah mempolisikan Jeremy Thomas atas kasus dugaan tersebut.
Ternyata yang telah mengadukan Jeremy Thomas adalah seorang pemilik vila bernama Rudi Marcio.
Rudi melaporkan Jeremy Thomas ke Polda Bali lewat kuasa hukumnya yakni Ida Bagus Putu Astina.
Aduan Rudi sudah tercatat di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dengan No. Dumas/150/IV/2021 tertanggal 7 April 2021.
(BACA JUGA: Singgung Wahabi, Eko Kuntadhi Sindir Pendukung Negara Khilafah: Jangan Manipulasi Nama Nabi!)
(BACA JUGA:BMKG Bilang Sumatera Barat Sudah 10 Kali Dilanda Gempa Merusak, yang Terparah...)
Jeremy Thomas dilaporkan atas kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Memberi Keterangan Palsu atau Penggelapan atau Penipuan.
Suami dari Ina Indayanti itu diminta memberi keterangan atau klarifikasi pada hari ini, Jumat (25/2/2022) untuk kepentingan penyelidikan.
Ia diminta memberikan keterangan di ruang Unit 5 Subdit II Ditreskrimum Polda Bali pukul 09.00 WITA.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com