JAKARTA, FIN.CO.ID - Surat Edaran tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diamini Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.
Menag Yaqut mengatakan, pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
Edaran ini pun menuai pro kontra di tengah tokoh agama dan masyarakat.
(BACA JUGA: Tanggapi Menag Yaqut Soal Azan, Dasco: Jika Suara Azan Dianggap Sebagai Gangguan, Saya Pikir...)
Ace Hasan Syadzily mengingatkan, bahwa negara muslim seperti Arab Saudi, memiliki aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
"Di beberapa negara muslim seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara lainnya soal pengeras suara ini, ada aturannya," kata Ace kepada awak media, Kamis, 24 Februari 2022.
Politisi Partai Golkar itu Ace menyebutkan bahwa Kementerian Agama tentu sudah mengkaji secara mendalam dan detail sebelum menerbitkan SE Menag Nomor 05 Tahun 2022.
(BACA JUGA: Puan Titip Pesan ke Jokowi Soal Kepala IKN: Pejabat yang Dipilih Harus Mendapat Kepercayaan Dari...)
Terlebih lagi, tentang batas volume pengeras suara di masjid dan musala diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (desibel).
"Pasti sudah melalui kajian yang mendalam dari Kemenag," sebut Ace.
Ia menambahkan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu harus menjaga suasana kenyamanan semua pihak.
"Kita harus menghargai antara sesama kita,” ujarnya.
Aturan penggunaan pengeras suara masjid dan musala yang dikeluarkan Kemenag, masih menjadi perhatian khalayak.
Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti menilai, pengaturan terkait speaker atau pengeras suara di masjid dan musala yang dikeluarkan Menteri Agama yang bersifat nasional dinilai kurang bijak.
“Karena bunyi-bunyian, apakah itu tarhim, sholawatan, dzikir setelah sholat, khutbah Jumat, tadarus ramadhan dan lainnya, yang menggunakan speaker luar, di beberapa tempat sudah menjadi kearifan lokal di daerah tersebut," papar LaNyalla.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq