JAKARTA, FIN.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pedangdut Saipul Jamil terkait perkara suap penanganan perkara pencabulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Tolak," bunyi amar putusan singkat, dikutip dari website MA, Kamis, 24 Februari 2022.
PK tersebut diajukan Hetty Herdianti dengan nomor registrasi 56 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 10 Januari 2022.
(BACA JUGA: Terungkap! Pelaku Pencurian di Rumah Saipul Jamil Ternyata Orang yang Dikenal: Ciri-cirinya Sangat Jelas)
Adapun Majelis Hakim PK yang memutus perkara ini yakni Suharto, Ansori, dan Suhadi. Perkara diputus pada Selasa, 22 Februari 2022.
Diberitakan, Saipul Jamil terjerat kasus pencabulan pada pertengahan 2016 lalu. Ia disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Majelis hakim lantas memvonis artis yang karib disapa Bang Ipul itu dengan pidana 3 tahun penjara pada Juli 2017. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lantas memperberat hukumannya menjadi 5 tahun.
(BACA JUGA: Rumah Saipul Jamil Dibobol Maling, Apa Saja yang Hilang?)
Dalam perjalanannya, KPK mengungkap kasus suap yang melibatkan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap Rohadi terkait kashs pencabulan itu. Ia pun divonis 3 tahun dalam perkara tersebut.
Dengan total pidana selama 8 tahun, Saipul Jamil sejatinya bebas pada 2024. Namun, ia justru sudah bebas pada 2 September 2021 karena menerima remisi total sebanyak 30 bulan.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq