Jakarta

PTUN Hukum Anies Keruk Kali Mampang, PSI: Wajar Karena Kebanyakan Manggung

fin.co.id - 19/02/2022, 07:40 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

JAKARTA,FIN.CO.ID-  Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Justin Adrian Untayana merespon putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menghukum Anies Baswedan mengeruk Kali Mampang. 

Justin Adrian menilai, putusan itu wajar. Sebab selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan disebut kebanyakan pencitraan hingga lupa penanganan banjir. 

"Kami sudah prediksi. Sudah Tidak heran lagi. Wajar saja Pak Anies dihukum. Selama 5 tahun menjabat, Pak Anies selalu disibukkan dengan hal-hal kontroversial, kebanyakan manggung. Lupa sama upaya pencegahan banjir," ujar Justin, dilansir Sabtu 19 Februari 2022.

(BACA JUGA: Survei: Anies Banyak Dipilih Umat Muslim jadi Capres, Yusuf Muhammad Sindir Gerombolan FPI hingga PA 212)

Padahal, menurut Justin, program pencegahan banjir sudah jelas tertuang di RPJMD dan Perda-Perda. Anggaran APBD-nya pun besar.

"Triliunan rupiah. Nggak tahu nunggu apa lagi. Masa, nunggu Jakarta tenggelam dulu, baru dikerjakan? Segera eksekusi. Salah siapa berarti Jakarta banjir?" kata Justin. 

Justin bilang, masalah banjir di Jakarta terjadi dari tahun ke tahun. Jika pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak serius tangani banjir, maka persoalan banjir tetap ada. 

(BACA JUGA: Ridwan Kamil Ditantang Anies Pamer Kebolehan Adu Penalti di JIS, Warganet Heboh: Bismillah RI 1 dan RI 2 2024!)

"Kami minta Pak Anies untuk segera mengeruk total Kali Mampang dan membangun turap. Jangan ditunda-tunda lagi," katanya. 

"Ini sudah masuk puncak musim hujan. Masalah kapan akan banjir, kan tidak bisa ditunda-tunda juga. Jadi tolong, disegerakan. Prioritaskan, tuntaskan," tegas Justin. 

Sebelumnya, PTUN Jakarta menghukum Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang. 

(BACA JUGA: Cek Ombak Capres 2024! Erick Tohir, LaNyalla, Muhaimin, Anies, Ridwan, Airlangga, Ganjar, Puan atau Prabowo )

"Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," ucap majelis hakim dalam sidang yang digelar daring itu. 

Putusan itu atas permohonan sejumlah warga Jakarta. Mereka yang menggugat Anies adalah: 

1. Tri Andarsanti Pursita

Admin
Penulis
-->