BANGKO, FIN.CO.ID -- Razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sei Pinang, Kecamatan Sungaimanau memanas pada Jumat, 18 Februari 2022 dini hari tadi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo dan Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Tomi Radya Diansyah Lubis mendatangi lokasi.
Menyusul disanderanya seorang perwira dari Polda Jambi dan satu mobil Polisi oleh warga Desa Sungaipinang, Kecamatan Sungaimanau.
(BACA JUGA: Komisi VII Desak Pemerintah Tindak Penambangan Ilegal)
Keduanya datang bertujuan untuk membantu membebaskan anggota dan mobil Polisi yang ditahan warga.
Total ada 10 anggota Polda Jambi yang dibantu untuk dibebaskan lantaran sempat di sandera warga.
Anggota Polisi ini disandera, lantaran 15 pekerja Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di sana diamankan Polisi.
(BACA JUGA: Kasus Penipuan Penambangan Pasir Cilacap Mangkrak, Penyidik di Laporkan ke Propam)
Dandim 0420/Sarko bersama Danramil Sungaimanau dan anggota Unit Intel kodim, Serta personil Polres Merangin Turun menemui masyarakat yang melakukan pemblokiran jalan di Sungaipinang.
Mereka melakukan negosiasi agar masyarakat bisa menahan diri dan mendapatkan solusi terbaik dari kejadian tersebut.
Hasilnya, pukul 13.30 WIB siang tadi, 15 warga yang sempat di amankan Polisi ditukar dengan 10 anggota Polda yang disandera warga dan dua kendaraan mereka.
(BACA JUGA: Longsor Tambang Giok di Myanmar, 50 Lebih Penambang Tewas)
Pembebasan warga dilakukan di jalan, di mana warga memblokir jalan desa meraka. Warga yang diamankan dan 10 anggota Polisi yang disandera kini kembali ke rumah mereka masing-masing.
"Alhamdulillah pasca penangkapan 15 orang warga yang diamankan polisi, kita bersama sama dengan bapak Kapolda Jambi, Polres Merangin, Danramil sungai Manau, bisa membebaskan 10 anggota Polda Jambi. Sementara 15 warga Desa Sungaipinang yang sempat diamankan sudah kembali ke keluarganya dengan selamat," ungkap Dandim Sarko Letkol Inf Tomi Radya Diansyah Lubis, sore tadi.
Dandim Sarko mengatakan, pasca pembebasan warga, kondisi Desa Sungaipinang sudah kembali aman dan terkendali.