JAKARTA, FIN.CO.ID - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa meminta jajarannya yang bertugas di bagian penegakan hukum untuk melaporkan secara berkala terkait penanganan kasus pidana dan pelanggaran disiplin yang melibatkan prajurit TNI.
Andika meminta jajarannya menyampaikan konsep hukuman disiplin yang akan diberikan terhadap para prajurit, jika mereka dinyatakan bersalah melanggar hukum.
"Saya ingin tahu apa konsep hukuman disiplinnya. Saya ingin semua yang diajukan (tim hukum) dicek semuanya. Jangan ada yang kemudian tidak dimasukkan dalam daftar, tidak dimasukkan dalam hukuman disiplin," kata Andika dalam rapat rutin bersama jajarannya, seperti dikutip dari kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis, 17 Februari 2022.
(BACA JUGA: Luka Bacok di Leher, Pria 60 Tahun Tewas Bersimbah Darah, Kurang dari Satu Jam Polisi Amankan Pelakunya)
Andika juga menginstruksikan jajarannya di Oditurat Militer untuk menuntut majelis hakim, yang menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku penusukan dengan melibatkan prajurit TNI. Dia tidak menyebut secara spesifik kasus penusukan yang ia sebutkan dalam rapat.
Namun demikian, ada satu kasus penusukan yang menewaskan satu prajurit TNI Angkatan Darat (AD) pada Januari 2022, yang dilakukan oleh seorang warga sipil di Jakarta Utara.
"Saya hanya titip begitu, nanti rencana penuntutan saya ingin maksimal. Itu yang melakukan penusukan langsung kebangetan, kejam sekali," tegas Andika.
(BACA JUGA: Ida Fauziah Blak-blakan di Podcast Dedy Corbuzier, Permenaker JHT Cair Usia 56 Tahun Didugat ke MA)
Menurut dia, pemberian hukuman maksimal kepada para prajurit TNI yang melanggar hukum perlu dilakukan agar ada efek jera.
"Harus, supaya jadi pembelajaran juga," tukasnya.
Oleh karena itu, Andika mengingatkan jajarannya di Oditurat Militer dan penyidik untuk tidak lengah saat menangani kasus hukum yang melibatkan prajurit TNI.
(BACA JUGA: Bejat! Wanita jadi Korban Begal Remas Bokong saat Hujan, Netizen: Cowonya Sering Bolos Pas Pelajaran Agama )
"Jangan sampai Odmil dan penyidik terkecoh. Harus teliti. Tidak ada penyelesaian selain proses hukum," ujarnya.
Dalam rapat kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta beberapa waktu lalu, Andika mengatakan pihaknya mengawal 35 kasus hukum yang melibatkan prajurit TNI.
Dari puluhan kasus tersebut, salah satu yang menarik perhatian publik adalah pembunuhan dua warga sipil oleh tiga prajurit TNI di Nagreg, Jawa Barat.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq