KUTA, FIN.CO.ID - Tagihan Mobil Honda HR-V Prestige putih di Bandara Ngurah Rai Bali mencapai Rp50 juta.
Mobil dengan nomor polisi DK 305 AD tersebut terparkir di basement terminal kedatangan domestik.
Nilai tagihan parkir yang fantastis tersebut, ternyata karena mobil tersebut telah terparkir lebih dari setahun.
(BACA JUGA: Viral! Parkir Bus di Malioboro Rp350 Ribu, Dishub: Lokasi Parkir Ilegal)
Stakeholder Relation Manager PT AP I Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudistira mobil Honda HR-V DK 305 AD itu sudah terparkir sejak 29 November 2020.
Atau sekitar 15 bulan lalu. Kondisi bodinya pun sudah penuh dengan debu.
Karena waktu parkir yang sangat lama, tak heran bila jumlah tagihan parkir pun melambung tinggi. Diperkirakan mencapai Rp50 juta lebih.
(BACA JUGA: Dua Mobil Bantuan Bank Sulselbar Parkir di Rumah Plt Sekda Pinrang)
"Sudah lebih dari Rp50 juta (biaya parkir)," kata Taufan Yudistira, Selasa, 15 Februari 2022.
Hingga kini Taufan mengaku belum mengetahui identitas pemilik mobil dengan nopol DK 305 AD yang seakan nomor cantik membentuk kata "BOS" itu.
Dijelaskannya, kejadian serupa tidak hanya terjadi sekali saja di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sebelumnya ada satu unit mobil mewah jenis BMW yang ditinggal selama empat tahun. Juga ada 79 sepeda motor ditinggalkan tuannya di sama.
"Sejumlah kendaraaan itu ditinggal hingga berdebu dan rusak tak terurus," katanya.