Nasional

Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kemendagri: Melanggar UU

fin.co.id - 14/02/2022, 16:25 WIB

Ilustrasi - Pelantikan kepala daerah terpilih

JAKARTA, FIN.CO.ID - Usulan perpanjang masa jabatan kepala daerah tidak bisa dilakukan. Jika dipaksakan akan melanggar aturan. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menegaskan tidak ada ruang regulasi memperpanjang masa jabatan kepala daerah. Masa jabatan hanya dibatasi selama 5 tahun.

"Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan itu sudah diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah negara hukum," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 14 Februari 2022.

(BACA JUGA: Jokowi 3 Periode? Fadli Zon: Sudah Tak Ada Urgensi Perpanjang Masa Jabatan! )

Dijelaskannya, masa jabatan kepala daerah telah diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014. 

Dua aturan tersebut menjelaskan, masa jabatan kepala daerah yakni hanya 5 tahun terhitung sejak pelantikan. Setelah itu dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Artinya, tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Apabila diperpanjang, justru itu akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan.

(BACA JUGA: Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wapres Cegah Kekuasaan Terkonsentrasi)

"Dengan demikian dapat dikatakan sesuai UU tidak terdapat ruang regulasi untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Secara eksplisit sudah disebutkan mambatasi hanya 5 tahun," katanya. 

Diungkapkannya UU Nomor 10 Tahun 2016 yang memuat pengaturan tentang Pilkada, termasuk ketentuan soal Pilkada Serentak Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Dilanjutkan Akmal, mengenai penunjukan penjabat kepala daerah juga memiliki dasar hukum. Dalam regulasi yang mengatur soal Pilkada Serentak, mulai UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan UU Nomor 6 Tahun 2020. 

Dalam UU tersebut memuat soal pengaturan tentang penjabat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sampai dengan dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. 

"Dalam menunjuk penjabat kepala daerah, pemerintah pastinya mengedepankan kapasitas, kompetensi, dan integritas secara cermat, hati-hati serta selektif.  Sehingga dapat menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah," jelasnya.

Dia meyakini, para ASN memiliki kapasitas yang bisa diandalkan sebagai penjabat kepala daerah. Mereka dinilai memiliki pengalaman dan kemampuan teknis. 

Selama ini pun berdasarkan pengalaman yang ada, para penjabat kepala daerah bisa berkomunikasi baik dengan pihak DPRD setempat.

Admin
Penulis
-->