Perkom 1/2022 Diterbitkan, ICW Nilai Pimpinan KPK Sengaja Jegal Kans Novel Baswedan Cs Balik Lagi

fin.co.id - 11/02/2022, 17:23 WIB

Perkom 1/2022 Diterbitkan, ICW Nilai Pimpinan KPK Sengaja Jegal Kans Novel Baswedan Cs Balik Lagi

Ketua KPK Firli Bahuri

JAKARTA, FIN.CO.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai syarat tertentu untuk melamar jadi ASN di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang termuat dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 sengaja diselundupkan pimpinan KPK.

ICW menduga pasal tersebut sengaja diadakan untuk mencegah 57 mantan Pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) kembali bertugas di lembaga antirasuah.

"ICW menduga Pasal 11 ayat (1) huruf b Perkom 1/2022 memang sengaja diselundupkan oleh para Pimpinan KPK untuk menjegal eks Pegawai KPK yang diberhentikan melalui TWK kembali bekerja di lembaga antirasuah tersebut," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat, 11 Februari 2022.

(BACA JUGA: Wajah Lebam dan Kepala Belakang Retak, Machica Mochtar Jadi Korban Tabrak Lari)

Di samping itu, ICW mengingatkan Pimpinan KPK bahwa pemberhentian puluhan pegawai melalui TWK yang sempat menimbulkan polemik beberapa waktu lalu bermasalah. Sebab, proses penyelenggaraan TWK telah terbukti melanggar HAM dan maladministrasi. 

"Jalan satu-satunya untuk mengembalikan eks Pegawai KPK bisa bekerja kembali di lembaga antirasuah tersebut hanya dengan merevisi Perkom 1/2022," ucap Kurnia.

Hanya saja, menurut dia, revisi perkom bakal sulit dilakukan apabila Firli Bahuri masih menjabat sebagai pimpinan KPK.

(BACA JUGA: Terungkap! Gubernur Lukas Enembe Berobat ke Ukraina, Komentar Netizen Pedas: Hipokrit)

"Maka dari itu, tahun 2023 nanti, pelanggar etik itu (Firli) sebaiknya tidak lagi diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai calon Pimpinan KPK," tegas Kurnia.

Diketahui, Pasal 6 ayat 4 Perkom Nomor 1 Tahun 2022 memuat persyaratan pelamar Pegawai Komisi untuk formasi PNS.

Kemudian Pasal 6 ayat (4) huruf c Perkom memuat syarat melamar yang berbunyi, "Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

(BACA JUGA: Tiba-tiba Datang lalu Peluk Penjual Sosis dari Belakang, Kakek Cabul Ditangkap Polisi)

Syarat yang sama juga tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b.

Lantaran syarat tersebut, 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat karena tidak lulus TWK tidak bisa bergabung lagi di KPK.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->