Regional . 10/02/2022, 11:42 WIB

Tegas, Polisi Aceh Tembak Pencabulan Balita

SUKA MAKMUE, FIN.CO.ID - Polisi memberi tindakan tegas pada pelaku pencabulan. Polisi menembak pelaku pencabulan.

Pelaku pencabulan yang ditembak aparat Polres Nagan Raya, Polda Aceh adalah MJ. Pria 26 tahun itu mencabuli anak anak balita.

Pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Aceh AKP Machfud mengatakan pelaku adalah pemuda berusia 26 tahun berinisial MJ. Pelaku merpakan warga desa di Kabupaten Nagan Raya.

Pelaku diduga memperkosa seorang bocah perempuan usia lima tahun.

"Pelaku sudah kami lakukan penangkapan setelah kasus ini dilaporkan orangtua korban," katanya, Rabu (9/2/2022) malam.

Dikatakannya, MJ ditangkap di kediamannya di sebuah desa di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Rabu (9/2/2022) sore.

Setelah ditangkap, MJ langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya. Namun di tengah perjalanan, MJ meminta berhenti untuk buang air kecil.

Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan MJ untk kabur. Pihaknya kemudian berupaya meminta agar MJ tidak kabur.

Namun tidak digubris MJ. Akhirnya polisi terpaksa melumpuhkan MJ dengan tembakan.

"Pelaku sudah kami bawa ke rumah sakit, saat ini masih dalam pemeriksaan petugas," katanya.

 

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com