JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut delapan perusahaan yang diduga menyuap dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Kedelapan Perusahaan di antaranya PT Link Net, PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Walet Kembar Lestari, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Esta Indonesia. KPK diketahui belum memproses hukum sejumlah perusahaan tersebut.
"Sekali lagi kami juga ingin sampaikan pada prinsipnya sekali lagi KPK selalu dalam perkaranya dalam mengembangkan kemungkinan-kemungkinan adanya tindak pidana lain, dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022.
(BACA JUGA: Demi Gagalkan Aksi Pencurian, Seorang Satpam di Bogor Harus Rela Kena Bacokan Maling)
Selain delapan perusahaan, Wawan dan Alfred juga diduga menerima suap dari Ridwan Pribadi.
Persidangan Wawan dan Alfred bakal menjadi acuan KPK untuk mengembangkan perkara ini. Fakta persidangan dan vonis keduanya diyakini bakal menjadi pintu untuk KPK memproses sembilan pihak itu.
"Kita melihat dulu fakta-fakta persidangan ini lebih dahulu ya, dan utamanya juga nanti di putusan majelis hakim seperti apa ketika memutus perkara dengan terdakwa Wawan Ridwan," ucap Ali.
(BACA JUGA: Parah! Oknum Guru Tega Bakar Sepatu Muridnya Diduga Gegara Langgar Peraturan, Warganet: Aturan Konyol)
KPK menegaskan tidak segan memproses hukum sembilan pihak itu jika ada bukti baru dalam persidangan.
"Sekali lagi sepanjang kemudian ditemukan cukup bukti ada keterlibatan pihak lain termasuk di perkara dengan terdakwa ini pasti akan dikembangkan lebih jauh," tutur Ali.
Sebelumnya, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima gratifikasi masing-masing senilai Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.
(BACA JUGA:Fahri Hamzah Sentil Anggota DPR RI Dapil Desa Wadas, Luqman Hakim: Dasar Politikus Jenggot!)
Penerimaan gratifikasi itu dilakukan bersama-sama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji, dan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Dadan Ramdani. Kemudian, anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
Delapan perusahaan wajib pajak yang mengguyur Wawan dan Alfred di antaranya PT Link Net (masing-masing menerima SGD8.750), PT Sahung Brantas Energi (masing-masing menerima Rp80 juta), PT Rigunas Agri Utama (masing-masing menerima Rp168,750 juta), CV Perjuangan Steel (masing-masing menerima Rp625 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat).
Kemudian PT Indolampung Perkasa (masing-masing menerima SGD62.500), Ridwan Pribadi (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp187,5 juta), PT Walet Kembar Lestari (masing-masing menerima Rp150 juta).