Pemerintah Pusat Putuskan PTM 50 Persen, Wagub DKI: Sementara Kami Patuh dan Taat

fin.co.id - 03/02/2022, 21:40 WIB

Pemerintah Pusat Putuskan PTM 50 Persen, Wagub DKI: Sementara Kami Patuh dan Taat

Peserta didik saat tengah belajar di kelas.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta ikut keputusan pemerintah pusat soal Pembelajaran Tatap Muka dengan kapasitas 50 persen di wilayah PPKM Level 1 dan 2. 

"Keputusan mengenai hal tersebut ada di pemerintah pusat, sementara kami patuh dan taat untuk menjalankannya. Ini mulai besok ya (4/2)," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. 

Keputusan Kemendikbud Ristek tersbut, kata Riza, tidak sesuai dengan harapan dari Pemprov DKI Jakarta yang melalui Gubernur Anies Baswedan mengusulkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama sebulan. 

(BACA JUGA: Anda Terpapar Omicron? Kata Jokowi Nggak Usah ke Rumah Sakit, Cukup Isolasi Mandiri Aja, Nanti Bisa Sembuh Kok)

Tapi, Kata Riza, hal tersebut bukan berarti usulan Anies terkait pembelajaran jarak jauh ditolak. 

Menurutnya, hal tersebut sudah berdasarkan diskusi dan pertimbangan atas situasi yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia termasuk DKI jakarta. 

"Memang akhirnya diputuskan 50 persen ya, usulan kami memang menjadi salah satu pertimbangan dan didiskusikan plus-minusnya. Yang penting, semua dirumuskan bersama, didiskusikan bersama," kata Riza.

(BACA JUGA: Ganjar dan Yasonna Disebut Terima Fee, KPK Terbuka Usut Keterlibatan Politikus dalam Korupsi KTP-el)

Untuk penerapan PTM jadi 50 persen yang dimulai pada Jumat (4/2), Riza menuturkan secara teknis disusun dan diatur oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta izin kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara PTM 100 persen di Jakarta selama satu bulan.

Menurut Anies, usulan tersebut tak lepas dari lonjakan kasus virus corona (COVID-19) di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, dalam satu bulan, keputusan PTM akan ditinjau kembali bersamaan dengan laju perkembangan kasus.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kemudian memberikan diskresi untuk daerah-daerah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 1 menyesuaikan PTM dengan situasi COVID-19.

Langkah ini diambil imbas peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti dalam keterangannya pada Kamis mengatakan, daerah dapat menyesuaikan PTM 50 persen atau 100 persen mempertimbangkan situasi COVID-19 di daerah.

Admin
Penulis