KPK Tahan Eks Dirut PNRI, Sudah Ditetapkan Tersangka Korupsi KTP-el Sejak 2019

fin.co.id - 03/02/2022, 17:42 WIB

KPK Tahan Eks Dirut PNRI, Sudah Ditetapkan Tersangka Korupsi KTP-el Sejak 2019

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhy Wijaya dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Husni Fahmi, Kamis, 3 Februari 2022.

Keduanya ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2022.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE (Isnu Edhy) dan HSF (Husni Fahmi) dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022. 

(BACA JUGA: MotoGP 2022, Jorge Martin Optimis Finis di Lima Besar)

Diketahui, Isnu dan Husni telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan penerapan surat KTP-el di Kemendagri tahun anggaran 2011-2013 pada Agustus 2019 lalu.

Penetapan dilakukan bersamaan dengan mantan Anggota DPR Miryam S Haryani dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

KPK menduga, perbuatan Isnu dan Husni mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp2,3 triliun terkait pengadaan KTP-el.

(BACA JUGA: Berbeda Pendapat Dengan Oki Setiana Dewi, Tsamara Amany Dorong Korban KDRT Lapor Polisi)

Atas perbuatannya, Isnu Edhy dan Husni Fahmi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Admin
Penulis