Nasional . 03/02/2022, 21:28 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - KPK tengah mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
KPK pun memanggil Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo untuk dimintai keterangannya, Kamis 3 Februari 2022.
"Info yang kami peroleh benar ada permintaan keterangan oleh tim penyelidik terhadap yang bersangkutan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 3 Februari 2022.
Dikatakannya, pihaknya tak bisa menyampaikan materi pemeriksaan terhadap politisi PSI tersebut. Sebab masih dalam tahap penyelidikan.
"Karena masih pada tahap penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan materinya," kata Ali.
Sebelumnya, Anggara telah dimintai keterangan oleh KPK. Dijelaskannya soal proses perencanaan penyelenggaraan Formula E.
"Terkait Formula E, penyelenggaraan Formula E. Jadi, karena kami dari Fraksi PSI yang bersikap konsisten menolak dari awal, jadi kami dimintai KPK penjelasan terkait dari proses awal perencanaan sampai hari ini," kata Anggara.
Dia juga mengaku membawa dokumen yang diminta oleh KPK. Kendati demikian, ia enggan menjelaskan lebih detail dokumen yang dibawanya itu.
"Bawa dokumen, dokumen-dokumen yang diminta oleh pihak KPK tetapi saya tidak bisa menceritakan detailnya dokumen-dokumennya apa, tetapi secara keseluruhan terkait anggaran," ujarnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com