News

Polri: Aset Senilai Rp5,9 Triliun Berhasil Disita Dari Obligor BLBI

fin.co.id - 28/01/2022, 02:43 WIB

Ilustrasi aset sitaan BLBI

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polri melaporkan, satuan tugas (satgas) penanganan hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat ini telah berhasil menyita aset senilai Rp5,9 triliun yang dimiliki oleh obligor BLBI. Aset tersebut akan dikembalikan kepada negara.

"Rp5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kamis 27 Januari 2022.

Kapolri menyebut, pihaknya selalu berupaya untuk mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara, termasuk tindak pidana korupsi. 

(BACA JUGA: Ingat Bripda Randy Tersangka Aborsi Paksa Kekasih? Terbukti Bersalah Kini Dipecat dari Polri)

Tercatat sepanjang 2021 Polri telah menangani 247 kasus tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai Rp442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibanding tahun 2020," ungkap Kapolri. 

Kapolri juga menyebut bahwa pihaknya sudah merekrut puluhan mantan pegawai KPK untuk bekerja mencegah tindakan korupsi.

(BACA JUGA: Polri Ungkap Kasus Penghuimpunan Dana Ilegal Kakap, Kerugian Triliunan Rupiah)

"Untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara," pungkasnya.

Admin
Penulis
-->