JAKARTA, FIN.CO.ID - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan korupsi di bawah Rp50 juta tak perlu diproses. Tapi cukup pelaku mengembalikan uang tersebut.
Hal tersebut diungkapkannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Kamis, 27 Januari 2022.
"Untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," katanya.
(BACA JUGA: Jaksa Agung Beberkan Keterlibatan Karen Galaila dalam Kasus Penyalahgunaan Invetasi Pertamina)
Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan dengan biaya ringan.
Atas pernyataan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah Kejagung langsung menguraikan maksud yang disampaikan pimpinannya.
Dijelaskannya, untuk mengimplementasikan aturan tersebut akan dilakukan secara hati-hati. Berbagai aspek harus dipertimbangkan.
(BACA JUGA: Terbongkar! Jaksa KPK Ungkap Wawan Ridwan Transfer Uang Sebesar Rp647 Juta ke Mantan Pramugari Garuda Siwi Widi)
"Peraturannya sudah ada, peraturan di bawah Rp50 juta itu sudah ada pada kami. Tapi itu kan sangat hati-hati dilakukan," katanya, Jumat, 28 Januari 2022.
Dikatakannya dalam implementasinya, penyidik akan melihat sejumlah aspek dari kasus korupsi tersebut.
Misalnya, korupsi yang dilakukan di bidang apa, termasuk akibat perbuatan korupsi dengan nilai kerugian di bawah Rp50 juta.
"Apa kira-kira akibatnya, apakah mungkin maksud Rp50 juta ini kami identifikasi yang pertama terjadi di mana, dan akibat korupsi ini sebesar apa, jadi itu diperhitungkan pula," terangnya.
Dikatakannya, ada langkah kalau perkara tersebut diputuskan dengan pengembalian maka akan melibatkan aparat.
Jaksa berkoordinasi dengan institusi tempat pelaku tindak pidana korupsi bekerja untuk mekanisme pemberian sanksi.
"Jadi tidak terputus bahwa itu (kerugian, red.) di bawah Rp50 juta dengan dikembalikan kasus dihentikan. Ya ada beberapa pertimbangan juga maksud Pak Jaksa Agung," terang mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung itu.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq