Entertainment

Jalani Sidang Perdana, Tubagus Joddy Hadir Tanpa Pengacara di PN Jombang: Saya Maju Sendiri yang Mulia

fin.co.id - 27/01/2022, 17:09 WIB

Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jombang hari ini, Kamis 27 Januari 2022.

Dalam sidang perdana ini, Muhammad Joddy tidak didampingi oleh tim pengacaranya. 

Terkait hal itu Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan mempertanyaka soal kuasa hukum dari terdakwa di sidang perdana.

(BACA JUGA: Fakta Tentang Maura Magnalia Putri Nurul Arifin, Pernah Depresi Hingga Bimbang Diterima Kerja di Bali)

"Apakah dalam sidang ini Anda akan didampingi kuasa hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan.

Pertanyaan ini pun langsung dijawab oleh Joddy, dengan menegaskan dirinya akan maju sendiri dalam persidangan tersebut.

"Saya maju sendiri yang mulia," ucapnya.

(BACA JUGA: Haji Faisal Ngaku Masih Marah ke Tubagus Joddy, Tapi....)

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Bambang pun menawarkan kepada Joddy, apakah ia bersedia didampingi kuasa hukum secara gratis dari pengadilan.

Walaupun sempat ragu, Joddy pun menerima tawaran tersebut.

“Ya mau yang mulia," tegasnya.

Usai mendapat persetujuan dari Joddy, Majelis hakim pun lalu menunjuk pengacara dari pos bantuan hukum (posbakum) Pengadilan Negeri Jombang.

(BACA JUGA: Kondisi Pak Ogah Pasca Pulang dari Rumah Sakit, Istri: Daya Pikirnya Seperti Anak Kecil)

Sebelumnya sang ayah, Tubagus Endang Lesmana tampak beberkan kondisi terakhir sang anak di sel. 

Ayah Joddy lantas menunjukkan foto terbaru anaknya melalui ponsel. Potret Tubagus Joddy tersebut diambil pada 20 Desember 2021 lalu. 

Admin
Penulis
-->