Jadi Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya, Mantan Ketua KONI Sumsel Ajukan Praperadilan

fin.co.id - 25/01/2022, 18:47 WIB

Jadi Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya, Mantan Ketua KONI Sumsel Ajukan Praperadilan

Pengajuan praperadilan Muddai Madang di PN Palembang, Selasa, 25 Januari 2022. foto: istimewa

PALEMBANG, FIN.CO.ID -- Mantan Ketua KONI Sumsel, Muddai Madang jadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Muddai Madang melalui tiga kuasa hukumnya mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa, 25 Januari 2022.

Namun, ketika ingin saat dikonfirmasi awak media usai pengajuan permohonan Praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Muddai Madang enggan memberikan keterangan.

“Mohon maaf, untuk saat ini kami belum bisa berkomentar ya,” ujar salah satu kuasa hukum Muddai Madang, dikutip dari sumeks.co.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH selaku pihak termohon, mengaku belum mengetahui dan menerima salinan permohonan atau pemberitahuan Praperadilan.

“Kita sampai saat ini belum menerima pemberitahuan adanya permohonan Praperadilan tersebut dari pihak PN Palembang,” kata Radyan dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Radyan mengatakan dalam permohonan praperadilan itu adalah hak dari tersangka, maka dari Kejati Sumsel selaku termohon siap dalam rangka upaya hukum yang diajukan pihak pemohon tersebut.

“Karena itu adalah hak tersangka dalam upaya hukum lainnya, kami menghormati itu dan siap akan menunjuk jaksa untuk hadir dalam sidang Praperadilan nantinya,” tukas Radyan.

Sementara, Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Effendi SH MH membenarkan permohonan Praperadilan atas nama tersangka Muddai Madang dengan nomor resgitrasi 5/Pid.Pra/2022/PN Plg.

“Sidangnya akan digelar pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022, dengan perangkat persidangan yakni hakim tunggal Efrata Happy Tarigan SH MH, paniter pengganti Darlian Tulup Putra SH MH,” jelas Sahlan.

Untuk diketahui, Muddai Madang ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Palembang oleh tim penyidik Kejati Sumsel.

Selain Muddai Madang, tim penyidik juga turut menetapkan sejumlah tersangka lainnya, yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, Dwi Kridayani, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi yang saat ini telah divonis pidana penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang.

Lalu, tersangka lainnya yakni Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara serta Agustinus Antoni yang saat ini baru memasuki proses persidangan dengan agenda pembuktian perkara.

Terakhir, juga menjerat mantan gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin yang hingga kini bersama berkas perkara bersama Muddai Madang belum dilimpahkan ke pihak PN Palembang.

Admin
Penulis