JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dua bulan dalam perkara dugaan suap penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung Tengah. Ia juga dituntut pidana denda senilai Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut majelis hakim menyatakan Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di KPK.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan, serta pidana denda sejumlah Rp250 juta subsidiair enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.
(BACA JUGA: Azis Syamsuddin Disebut Jadi Fasilitator Pertemuan Penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai)
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Azis Syamsuddin turut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalain pidana pokok.
Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU KPK mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Azis Syamsuddin disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Perbuatan Azis juga dinilai merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap DPR, tidak mengakui kesalahan, serta berbelit-belit selama persidangan.
(BACA JUGA: KPK: Penyidik Stepanus Kenal Azis Syamsuddin Lewat Perantara Ajudan)
"Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa KPK Lie Putra.
Adapun Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan USD36 ribu, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.