Regional . 24/01/2022, 18:16 WIB

Bahas Penangguhan Penahanan Bahar Smith, Begini Penjelasan Polda Jawa Barat

Penulis : Admin
Editor : Admin

BANDUNG, FIN.CO.ID - Bahar Smith telah mengajukan penangguhan penahanan. Namun belum mendapat jawaban dari aparat kepolisian.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Bahar Smith (BS).

Alasannya karena Bahar Smith masih dibutuhkan dalam proses penyidikan. Polisi masih membutuhkan Bahar Smith dalam penyidikan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

(BACA JUGA: Soal Penahanan Bahar Smith, Polisi: Sudah Sesuai SOP)

"Belum ada perkembangan terkait dengan penyidikan saudara BS. Penangguhan BS masih belum dipenuhi penyidik," katanya, Senin, 24 Januari 2022.

Dijelaskannya Bahar Smith masih diperlukan oleh penyidik. Penyidik maih ingin menggali keterangan dari Bahar Smith untuk melengkapi berkas perkara yang menjeratnya. 

"Keberadaan saudara BS masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara," katanya.

(BACA JUGA: Habib Bahar Smith Sudah Dijebloskan ke Sel Tahanan Ini)

Sebab polisi akan segera menyelesaikan berkasnya guna dapat dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya, kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta kembali mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya. Sebelumnya, ia pernah mengajukan penangguhan penahanan, namun belum dikabulkan.

"Rencananya hari ini akan kita menyampaikan lagi terkait permohonan penangguhan," ujarnya, Rabu, 12 Januari 2022.

Dikatakannya, pengajuan penangguhan penahanan dini dilakukan karena Bahar Smith merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, sosok Bahar dibutuhkan para santrinya.

"Alasan penangguhan karena Habib Bahar dibutuhkan santri-santrinya agar bisa memberikan pendidikan agama di pondok, dia tulang punggung keluarga," katanya.

Diketahui Polda Jawa Barat menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pada Senin, 3 Januari 2022. 

Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim kuasa hukum Bahar Smith melayangkan surat penangguhan penahanan kepada Polda Jawa Barat.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com