Kabar Baik! Pergantian Warna Pelat Putih dan Pemasangan Chip Tak Dipungut Biaya, Begini Kata Polisi

fin.co.id - 21/01/2022, 20:51 WIB

Kabar Baik! Pergantian Warna Pelat Putih dan Pemasangan Chip Tak Dipungut Biaya, Begini Kata Polisi

Ilustrasi pelat nomor putih.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polisi secara tegas mengungkapkan jika perubahan warna pelat kendaraan tak perlu mengeluarkan biaya.

Diketahui sebelumnya, warna pelat kendaraan yang semula berwarna hitam akan diubah menjadi putih serta akan dipasangkan chip atau Radio Frequency Identification (RFID). Perubahan pelat itu akan mulai berlaku pada 2022 ini.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus lantas membenarkan kabar tersebut.

(BACA JUGA: Viral Video Oknum Nakes Diduga Suntikkan Vaksin Kosong ke Bocah SD, Wali Kota Medan Sampai Bereaksi)

"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasinya," kata Yusri, dikutip dari PMJ News.

Untuk diketahui, perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021. Hal ini bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.

"Kita gunakan pelat putih kedepannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," lanjutnya.

(BACA JUGA: Denny Siregar Minta PDIP Pecat Arteria Dahlan: Orang Ini Sombongnya Minta Ampun! )

Sementara itu, untuk pemasangan chip ditujukan agar kepolisian dapat mengetahui data penindakan dan bukti pelanggaran di tiap pelat nomor kendaraan. Selain itu, chip ini juga nanti bisa digunakan sebagai parkir elektronik.

"Memang benar ke depannya, kaerna chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik," beber Yusri.

polisi akan berkolaborasi dengan pengelola jalan tol dan penyedia kartu tol elektronik. Jika nanti kendaraan ingin masuk tol namun jenis kendaraan dan platnya tidak sesuai, maka gerbang tol pun tidak akan terbuka.

(BACA JUGA: Catat, Hasil Seleksi PPPK Kemenag Diumumkan Minggu Ini)

"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi," kata dia.

Korlantas Polri mencanangkan peralihan pelat kendaraan dengan berbasis penggunaan RFID. Sebab, di beberapa negara maju penggunaan RFID pada pelat nomor kendaraan bukan hal baru.

Sistem ini dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain, di antaranya untuk pembayaran parkir, tarif tol, sampai memantau pelanggaran pengemudi.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->