JAKARTA, fin.co.id - Gaga Muhammad terdakwa kasus kecelakaan yang menyebabkan selebgram Laura Anna mengalami cedera saraf tulang belakang, divonis Penjara empat tahun enam bulan.
Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan, Rabu, 19 Januari 2022.
(BACA JUGA: Menteri Agraria Nyaris Kena Tipu, Pelaku Catut Nama Deddy Corbuzier)
Majelis hakim juga menilai, terdakwa Gaga Muhammad tidak konsisten selama menjalani kasus kecelakaan mendiang Laura Anna.
Majelis hakim menyatakan, hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap Gaga Muhammad.
Gaung Sabda Alam Muhammad atau akrab disapa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta.
(BACA JUGA: Pemerintah Tiadakan Seleksi CASN 2022, Ternyata Ini Alasannya)
Dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna meninggal dunia.
Gaga Muhammad didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq