LUWU, FIN.CO.ID - Kanit Reskrim Polsek Belopa, Polres Luwu, Bripka Irwan Said ditangkap aparat kepolisian.
Bripka Irwan ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Bripka Irwan Said tidak ditangkap sendiri. Polisi berusia 37 tahun itu ditangkap bersama Syafar Abbas (46).
(BACA JUGA: Video Viral, Oknum Polisi Terekam Hisap Sabu, Terciduk deh!)
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana mengatakan kedua anggota Polri tersebut saat ini tengah dalam permeriksaan.
"Masih kita periksa. Kasusnya akan dikembangkan di Polres (Polres Luwu) itu dulu. Tapi kalau ada kasus lainnya nanti dikembangkan di Bidang Propam Polda Sulsel," katanya, Rabu, Januari 2022.
Bripka Irwan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/I/2022/SPKT Polres Luwu, tertanggal 15 Januari 2022.
(BACA JUGA: Bawa Sabu, Anak Ketua DPRD Ditangkap Polisi)
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Kurniawan mengatakan, kejadiannya Sabtu, 15 Januari 2022, sekitar pukul 17.40 Wita.
Berawal dari penangkapan Andry Murad Arfa alias Ballatong. Dari penangkapan Andry polisi kemudian mengamankan Syafar Abbas alias Caplo yang hendak mengambil paket kiriman Ballatong.
Setelah Caplo menerima paket personel Sat Resnarkoba, menghampiri pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa pelaku hanya disuruh oleh temannya, yakni Irwan Said alias Wawan untuk mengambil paket itu.
Sementara Iwan Said menyebut paket itu merupakan milik seorang pria berinisial AP yang merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo.
Para pelaku berserta barang buktinya, segera dibawa ke kantor Polres Luwu, guna untuk proses hukum lebih lanjut.