Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Divonis Pidana Nihil

fin.co.id - 18/01/2022, 21:23 WIB

Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Divonis Pidana Nihil

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Partai Berkarya kubu Muchdi Pr.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa kasus korupsi PT Asabri Heru Hidayat dengan pidana nihil.

Hakim menyatakan Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri yang merugikan negara Rp22,7 triliun. 

"Terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana dengan pidana nihil," kata majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan amar putusan, Selasa, 18 Januari 2022.

(BACA JUGA: Recovery Asset, Kejagung Tetap Buru Mitra Terdakwa Asabri )

Pidana nihil artinya tidak ada penambahan hukuman penjara, karena terdakwa telah dihukum dalam perkara sebelumnya yang jika diakumulasi mencapai batas yang diperbolehkan undang-undang.

Meski demikian, hakim tetap menjatuhkan hukuman pidana terhadap Heru Hidayat berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp12,6 triliun. 

"Menjatuhkan pidana tambaban untuk bayar uang pengganti Rp12,6 triliun," ujarnya. 

(BACA JUGA: Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri Dinilai Tidak Tepat dari Segi Prinsip dan Yuridis)

Diketahui, hukuman Heru Hidayat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman mati terhadapnya.

Heru adalah satu dari tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero yang dijadwalkan untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini. 

Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

(BACA JUGA: Ridwan Kamil Sarankan Arteria Dahlan Minta Maaf ke Masyarakat Sunda)

Ada delapan orang terdakwa dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto. 

Kemudian Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. 

Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro diketahui merupakan terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keduanya divonis penjara seumur hidup.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->