JAKARTA, fin.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta Forkopimda Bali memperketat prokes dan karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Khususnya, bagi PPLN yang memasuki Indonesia, untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 varian Omicron.
Para pelaku perjalanan luar negeri itu, meliputi anak buah kapal (ABK) yang pulang bekerja di luar negeri ataupun wisatawan asing yang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Benoa, Bali.
(BACA JUGA: Ternyata, Ribuan Orang Positif Covid-19 Masih Dirawat di Wisma Atlet Kemayoran )
"Baru saja kita melaksanakan pengecekan secara langsung, untuk mengetahui alur masuknya ABK dan beberapa wisatawan yang menggunakan yacht masuk lewat Pelabuhan Benoa," kata Sigit.
"Jadi dari proses masuknya, kita ingin mengetahui proses pemeriksaan, khususnya terkait masalah prokes karena memang kita harus betul-betul ketat dalam pengawasan titik-titik yang digunakan untuk pintu masuk PPLN," sambungnya, Sabtu, 15 Januari 2022.
Dari peninjauannya, Sigit menjelaskan alur masuk PPLN yang ditetapkan oleh para petugas di Pelabuhan Benoa.
(BACA JUGA: Kebebasan Liar: Ujaran Kebencian dan Provokasi, Selanjutnya Saling Lapor, Saling Tuduh, Saling Gugat )
Pertama, petugas melakukan tes swab antigen terhadap para ABK dan wisatawan asing di atas kapal sebelum dilanjutkan ke proses karantina.
Pada proses berikutnya, para PPLN juga diwajibkan melakukan tes PCR dan pemeriksaan kesehatan di ruangan khusus yang disiapkan.
Setelah itu, mereka dibawa ke rumah sakit rujukan ataupun tempat karantina yang telah disiapkan Pemerintah Provinsi Bali.
Berdasarkan peninjauan langsung itu, Sigit mengakui proses penegakan prokes hingga karantina di Pelabuhan Benoa sudah berjalan dengan baik.
Menurutnya, perkembangan virus COVID-19 varian Omicron di Indonesia pada saat ini didominasi oleh penyebaran melalui transmisi luar negeri (imported case) yang masuk dari Bandara Soekarno-Hatta.
Oleh karena itu, Sigit menekankan pentingnya penegakan prokes dan karantina di Pelabuhan Benoa sebagai salah satu pintu masuk ke Indonesia bagi PPLN.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq