Kasus Luhut vs Haris Azhar Naik ke Penyidikan, Siap-Siap Jadi Tersangka
JAKARTA - Kasus laporan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti naik ke penyidikan. Siap-siap akan muncul nama tersangkanya. Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sudah naik ke penyidikan. "Kasusnya sudah naik tahap penyidikan," katanya dikutip Jumat, 7 Januari 2022. Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar. Meski sudah naik kepnyidikan, namun penyidik belum menetapkan seorang tersangka. Dijelaskannya, sebelum meningkatkan status kasus, pihaknya sudah memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak. Namun gagal. "Kami sudah upayakan mediasi tapi tidak ada kesepakatan. Kami coba mediasi, tapi ada penundaan-penundaan yang diminta Haris Azhar," ujarnya. Auliansyah menyebut, pelapor sudah mengikuti apa yang diinginkan Haris Azhar. Namun, sayangn ya tak kujung berjumpa. "Akhirnya kami lakukan gelar perkara untuk naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan," ungkapnya. Penyidik Polda Metro Jaya sudah mencoba beberapa kali memanggil Haris Azhar, tapi pemeriksaan selalu tertunda. "Kami akomodir permohonan Haris Azhar, kemudian kami beri surat panggilan untuk tanggal 6 Januari. Tapi kami terima surat dari Haris Azhar minta penundaan lagi sampai Februari 2022," katanya. Diketahui, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya". Dalam video itu membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.(gw)