News

Ditahan KPK, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diam Seribu Bahasa

Ditahan KPK, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diam Seribu Bahasa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Usai diperiksa penyidik, Rahmat Effendi diam seribu bahasa alias enggan berkomentar terkait penetapannya sebagai tersangka. Ia bungkam sambil tertunduk tanpa menjawab pertanyaan awak media. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Rahmat Effendi bakal ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan. "RE (Rahmat Efendi) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih," kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Selain Rahmat Effendi, KPK turut menahan delapan tersangka lain yang juga berstatus tersangka dalam perkara ini. Mereka di antaranya Direktur PT MAN Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1. Sebelum ditahan, mereka akan menjalani isolasi mandiri di rutan masing-masing. "Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah covid-19 di lingkungan rutan," ujar Firli. Penetapan tersangka Rahmat Effendi cs merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi dan Jakarta pada Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 14 orang dan barang bukti uang tunai senilai Rp3 miliar dan buku rekening yang memuat dana sebanyak Rp2 miliar. (riz/fin)

Berita Terkait