News

Sidang Kasus Unlawful Killing, Ahli Pastikan 6 Anggota FPI Tewas Tertembak

JAKARTA - Tiga ahli forensik memastikan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) tewas tertembak peluru tajam. Luka tembak rata-rata ditemukan pada bagian dada menembus penggung hingga melukai organ vital seperti paru-paru dan jantung. Ahli kedokteran forensik Arif Wahyono menyampaikan terdapat luka tembak pada tubuh Ahmad Sofyan alias Ambon (26) dan Faiz Ahmad Syukur (22). “Untuk Ahmad Sofyan, ketemu luka tembak masuk dua, di dada kiri (menembus) punggung kiri. Untuk Faiz, (luka tembak) di dada kiri, lengan kiri, paha kanan. Di dada kiri ada dua tembakan,” kata Arif Wahyono dalam persidangan kasus dugaan unlawful killing di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022). Ahli forensik lain yang turut dihadirkan dalam persidangan, Farah P Kaurow, mengungkap terdapat tiga luka tembak pada sisi kiri dada jasad Muhammad Suci Khadavi (21). Luka tembak di dada itu, disebutnya, melukai paru-paru dan jantung. Farah juga membeberkan luka tembak di dada ditemukan pada korban Muhammad Reza (20). Hasil pemeriksaan terhadap jenazah tersebut, kata dia, juga menunjukkan adanya luka tembak di bagian lengan. Sementara ahli forensik Asri M Pralebda menyampaikan ada empat luka tembak di dada kiri menembus sampai punggung kiri untuk korban Luthfi Hakim (25), dan dua luka tembak di dada kiri pada jasad Andi Oktiawan (33). Ia menyatakan, hasil otopsi korban atas nama Oktiawan juga menunjukkan adanya luka tembak di mata kiri yang menembus pelipis kiri. Pralebda menyampaikan untuk dua jasad yang dia periksa, yaitu Hakim dan Oktiawan, tidak ada luka lain selain luka tembak. Diketahui, enam anggota FPI tewaa di dua lokasi yang berbeda. Oktiawan dan Hakim diyakini tewas saat baku-tembak dengan aparat di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, sementara empat korban lain tewas dalam mobil. Setidaknya ada dua terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang itu, yaitu Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella. Dalam kasus ini, Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi sempat ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi Elwira meninggal dunia sebelum persidangan. Jaksa mendakwa Ramadhan dan Ohorella melakukan pembunuhan sewenang-wenang/di luar hukum (unlawful killing) terhadap enam anggota FPI pada 7 Desember 2020. Dua terdakwa itu didakwa melanggar pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 15 tahun dan tujuh tahun penjara. Dalam persidangan pada 7 Desember 2021, Ramadhan menyampaikan penembakan terhadap empat anggota FPI terjadi karena dia diserang oleh korban. Korban penembakan, menurut dia, mencakar dan mencekik dia serta berusaha mengambil senjata yang dibawanya. Dalam keterangannya di persidangan, dia melihat Priadi menembak beberapa anggota FPI yang berusaha mencekik dan mengambil senjatanya. Sementara dia mengaku tak sengaja atau tak sadar telah menembak korban karena saat itu tangannya ditarik korban. (riz/fin)

Berita Terkait