BANDUNG - Bukan hanya Habib Bahar Smith yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat (Jabar). Tapi pengunggah video berisi hoaks Habib Bahar di Kabupaten Bandung juga jadi tersangka. Selain Habib Bahar Smith, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan tim penyidik juga menetapkan TR sebagai tersangka. TR ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks. "TR diterapkan dengan pasal yang sama dengan BS," kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022 malam. Seperti halnya Bahar Smith, TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP. Sebelumnya Arief mengatakan pihaknya telah menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus hoaks. Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan BS sebagai tersangka. "Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS menjadi tersangka," katanya. Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP. Setelah ditetapkan tersangka, Bahar langsung ditangkap dan ditahan. Karena ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.(gw)
Bukan Cuma Habib Bahar Smith, Orang yang Unggah Video Juga Jadi Tersangka
fin.co.id - 04/01/2022, 14:15 WIB
Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara
TERKINI
Terpopuler
Ballon d'Or 2026 Jadi Perdebatan, Messi, Mbappe Dijagokan, Tidak Ada Nama Cristiano Ronaldo!
Daftar Harga iPhone Terbaru di Indonesia per Juli 2026: Mulai Rp 8 Jutaan
Dari Euforia ke Nestapa: Luka Tak Berdarah di Final Piala Dunia 2026
Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Garuda Siap Tempur Rebut Gelar Perdana
Dari Jaksa Senior hingga Pengawas Keuangan, Ini Profil 5 Pejabat Baru BGN Pilihan Prabowo