TANGERANG - Sopir truk yang menewaskan dua anak berusia 9 dan 2 tahun dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu, 1 Januari 2022 ditetapkan sebagai tersangka. "Iya, hari Minggu (2/1), kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Lakalantas Polresta Tangerang AKP Mulyadi, Senin, 3 Januari 2022. Dikatakannya, sopir truk berinisial JKR (41) warga Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten, itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada. "Tersangka saat ini kita sudah lakukan penahanan," katanya. Pasal yang akan dikenakan tersnagka yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. "Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujarnya. Diketahui kecelakaan terjadi saat truk jenis Mitsubishi tronton bernopol E 9455 YP yang mengalami rem blong menghantam dua mobil dan pejalan kaki di Jalan Raya Serang tepatnya depan Toko Sahabat Kampung Talagasari, Desa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, akibatnya dua orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. "Setelah menabrak 5 orang pejalan kaki, truk tronton itu membentur bagian samping kanan Kendaraan Toyota Kijang nopol B 8523 GW yang berhenti di kiri jalan, kemudian terdorong ke depan membentur bagian belakang kendaraan Angkot Balaraja-Cikande nopol 1479 GUX serta membentur warung yang ada di sekitar," katanya.(gw)
Tabrak 2 Bocah hingga Tewas di Tangerang, Begini Nasib Sopir Truk Penabrak
fin.co.id - 03/01/2022, 12:33 WIB
Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara
TERKINI
Terpopuler
Polemik Surat Tempo ke Dirut Agrinas, Praktisi Komunikasi Soroti Potensi Konflik Kepentingan
Terungkap! Alasan Febrie Adriansyah Belum Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Bongkar Strategi yang Sedang Disiapkan
Satpam MBG
Sembelih Anjing
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK usai Jadi Tersangka Dugaan TPPU