Tabrak 2 Bocah hingga Tewas di Tangerang, Begini Nasib Sopir Truk Penabrak

fin.co.id - 03/01/2022, 12:33 WIB

Tabrak 2 Bocah hingga Tewas di Tangerang, Begini Nasib Sopir Truk Penabrak

Mayoritas masyarakat Kalimantan tersinggung dengan ucapan Edy Mulyadi. Dia menyebut Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

TANGERANG - Sopir truk yang menewaskan dua anak berusia 9 dan 2 tahun dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu, 1 Januari 2022 ditetapkan sebagai tersangka. "Iya, hari Minggu (2/1), kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Lakalantas Polresta Tangerang AKP Mulyadi, Senin, 3 Januari 2022. Dikatakannya, sopir truk berinisial JKR (41) warga Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten, itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada. "Tersangka saat ini kita sudah lakukan penahanan," katanya. Pasal yang akan dikenakan tersnagka yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. "Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujarnya. Diketahui kecelakaan terjadi saat truk jenis Mitsubishi tronton bernopol E 9455 YP yang mengalami rem blong menghantam dua mobil dan pejalan kaki di Jalan Raya Serang tepatnya depan Toko Sahabat Kampung Talagasari, Desa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, akibatnya dua orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. "Setelah menabrak 5 orang pejalan kaki, truk tronton itu membentur bagian samping kanan Kendaraan Toyota Kijang nopol B 8523 GW yang berhenti di kiri jalan, kemudian terdorong ke depan membentur bagian belakang kendaraan Angkot Balaraja-Cikande nopol 1479 GUX serta membentur warung yang ada di sekitar," katanya.(gw)

Admin
Admin
Penulis

Penulis FIN.CO.ID