Catat! Orang Tua Tak Boleh Lagi Pilih Sekolah PJJ atau PTM Terbatas

fin.co.id - 03/01/2022, 15:21 WIB

Catat! Orang Tua Tak Boleh Lagi Pilih Sekolah PJJ atau PTM Terbatas

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA  - Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri mengaskan, bahwa tidak ada lagi opsi bagi orang tua untuk memilih anaknya mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Sebab, dalam aturan terbaru, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 100 persen resmi diterapkan mulai Januari 2022.

Penentuan PTM terbatas pada semester genap ini ditentukan oleh level PPKM hingga tingkat vaksinasi sebanyak dua dosis bagi pendidik dan tenaga kependidikan, serta lansia di satu daerah.

"Mulai semester dua semua siswa wajib PTM terbatas. Jadi, tidak ada lagi dispensasi seperti semester lalu, boleh milih di rumah atau sekolah,” tegas Jumeri dalam webinar, Senin (3/1/2022).

Adapun Keputusan terkait pembelajaran di masa pandemi covid-19 merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Desember 2021.

"Orang tua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah Januari ini," pungkasnya. (der/fin)

Selain itu, kata Jumeri, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak boleh melarang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas manakala wilayahnya memenuhi kriteria.

"Selanjutnya, Pemda juga tidak boleh menambah kriteria tertentu apabila berujung menghambat PTM terbatas," ujarnya.

Jumeri juga memastikan, sanksi juga akan diberikan kepada satuan pendidikan yang melanggar penerapan protokol kesehatan (prokes) selama menjalankan PTM terbatas.

"Yang terbukti melanggar prokes diberikan sanksi, sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Covid-19 atau tim pembina UKS setempat," pungkasnya. (der/fin)

Admin
Penulis