News

Aneh, Realisasi Ekspor Batubara Minim Kok PLN Kekurangan Pasokan

fin.co.id - 02/01/2022, 08:29 WIB

 

 

JAKARTA - Realisasi ekspor batubara di sepanjang 2021 hanya tercapai sebesar 60.94 persen dari target sebesar 487.5 juta ton. Sementara itu, dari data Minerba One Data Indonesia (MODI), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Minerba KESDM), realisasi Domestic Market Obligation (DMO) hanya sebesar 46,16 persen atau sebesar 63.47 juta ton, dari target sebesar 137.6 juta ton di 2021.

Jika kemudian PT PLN (Persero) mengeluhkan stok pasokan batubara untuk Pembangit Listrik Tenaga Uap (PLTU) terjadi kelangkaan hingga Kementerian ESDM menerbitkan larangan ekspor batubara selama bulan Januari 2022, lalu kemana saja batubara hasil produksi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia berada?

Hal itu menjadi pertanyaan serius yang dilontarkan Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, saat berbincang dengan Fin.co.id, Minggu (2/1/2022).

BACA JUGA:

Pasokan Batu Bara Aman, PLN Pastikan Keandalan Listrik ke Pelanggan

Roadmap Transisi Energi: Tahun 2030 PLTU Batubara Pensiun Bertahap

Pengusaha Batubara Jangan “Lebay” Soal Perluasan Harga DMO Ke Industri Semen dan Pupuk

”Kemana larinya ini barang (batubara) kalau sampai PLN kurang? Realisasi ekspor sepanjang 2021 cuma 60.94 persen dari target sebesar 487.5 juta ton. Jadi ini barang hilang entah kemana.Target produksi sendiri tidak tercapai, dari 625 juta cuma 611.2 juta yang tercapai," kata Mamit

/p>

Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara mulai 1 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022. Pada 31 Desember 2021, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mengirimkan surat kepada semua Direktur Utama pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.

Dalam dokumen tersebut, Direktur Utama PLN menyampaikan kepada pemerintah bahwa pasokan batubara untuk PLTU saat ini kritis, ketersediaan batubara untuk kelistrikan di dalam negeri sangat rendah. Hal tersebut bisa berdampak pada sistem kelistrikan nasional.

Karena itu, Kementerian ESDM melarang penjualan batu bara ke luar negeri pada 1-31 Januari 2022. Perusahaan-perusahaan tambang wajib memasok seluruh produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

[caption id="attachment_582824" align="alignnone" width="681"] Surat Kementerian ESDM untuk berlakukan penghentian ekspor sementara batu bara (Istimewa) Surat Kementerian ESDM untuk berlakukan penghentian ekspor sementara batu bara (Istimewa)[/caption]

Batu bara yang sudah di pelabuhan muat atau di kapal diminta untuk segera dikirimkan ke PLTU milik PLN dan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP).

Admin
Penulis
-->