News

Wanita Cantik Ini Dijebloskan ke Tahanan, Penyebabnya...

fin.co.id - 30/12/2021, 18:21 WIB

SINGARAJA - Wanita cantik bernama Ni Putu Ari Susanti ditangkap polisi. Wanita warga Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali ini langsung ditahan. Penyebabnya dia membawa lari alias menggelapkan uang perusahaan.

Nilai yang yang digelapkan Rp 537 juta. Uang terebut tenyata dipakai untuk judi online.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan berdasarkan hasil penyidikan dan interogasi polisi, rupanya Susanti bekerja di perusahaan telekomunikasi. Dia berprofesi sebagai sales. Dia bukan sales biasa, karena mampu menangani klien besar, khususnya di wilayah Singaraja.

Dikatakan Kapolres, sebelum menilep uang perusahaan hingga ratusan juta, Susanti sering menangani transaksi pembelian pulsa serta pembelian kartu operator selular.

“Dia punya klien besar di Singaraja,” tegas AKBP Andrian dilansir radarbali.id, Kamis, 30 Desember 2021.

Dijelaskannya, aksi Susanti dilakukan pada 13 Desember 2021. Saat itu tersangka mendatangi salah satu outlet ponsel di wilayah Kelurahan Banyuning. Tersangka menagih uang langganan pembelian pulsa.

Usai menagih uang, ternyata uang tidak disetor ke perusahaan, tapi malah ditransfer ke rekening pribadi suaminya (suami tersangka).

Adapun nilai yang disetor ke rekening pribadi itu mencapai Rp 300 juta. Selanjutnya pada 13 Desember, hal serupa kembali dilakukan.

Kali ini uang yang disetorkan ke rekening pribadi mencapai Rp 338 juta. Uang itu kemudian digunakan kembali oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.

“Jadi sebagian uang yang diterima itu dipergunakan untuk bermain judi online. Uang sebesar Rp 537 juta ditarik tunai oleh pelaku dan suaminya. Sisanya yang Rp 115 juta telah disita oleh penyidik,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP juncto Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan di dalam perusahaan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (gw)

 

Admin
Penulis
-->