News

Soal Kasus Etik Lili Pintauli, KPK Bilang Selesai, Jadi Pelajaran

fin.co.id - 30/12/2021, 15:00 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut sanksi etik yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Lili Pintauli Siregar menjadi pelajaran.

"Saya kira bagi Bu Lili sendiri juga menjadi pembelajaran. Supaya apa? Supaya memperbaiki diri," kata Alex, Kamis (30/12).

Menurut dia, sanksi tersebut juga menandakan bahwa kasus pelanggaran etik Lili sudah tutup buku.

"Putusan Dewas sudah mendapatkan sanksi, kami melihat sudah selesai. Mulai dari putusan Dewas itu kita anggap kasus Ibu Lili sudah selesai," ucapnya.

Alex juga meminta kepada publik untuk membantu mengawasi kinerja pegawai hingga pimpinan KPK. Jika terbukti ada yang melanggar, pegawai hingga pimpinan bisa dilaporkan ke dewas KPK.

"Tentu kami berharap teman-teman bisa melihat secara lebih objektif tolong awasi kami, bantu kami, laporkan dewas enggak masalah. Teman-teman wartawan bisa memantau pimpinan kalau ada kesalahan silakan laporkan ke Dewas," pungkasnya.

Diketahui, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan kepada Lili Pintauli Siregar. Sanksi dijatuhkan lantaran Lili selaku wakil ketua KPK terbukti bersalah melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang terlibat perkara di lembaga antirasuah. (riz/fin)

Admin
Penulis
-->