News

Ini Trik yang Dilakukan Herry Wirawan Hingga Nyaman Memperkosa 13 Santriwatinya

fin.co.id - 30/12/2021, 19:17 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

BANDUNG - Terungkap alasan 13 santriwati yang diperkosa Herry Wirawan, pemilik Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, sehingga tak melapor. Rupanya korban dicuci otaknya. Demikian pula dengan sang istri.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan para santriwati korban asusila hingga istri dari terdakwa Herry Wirawan (HW) diduga dicuci otaknya. Dengan demikian mereka tidak ada yang berani melaporkan aksi bejat tersebut.

Asep menyebut, kasus yang menjerat HW merupakan kejahatan luar biasa. Dia menilai HW memberikan ancaman-ancaman yang berpengaruh kepada psikis korban termasuk istrinya sendiri.

"Jadi cuci otaknya dalam teori psikologi itu banyak, misalnya dia memberi iming-iming, memberi kesenangan, memberikan fasilitas yang dia (para korban) tidak didapatkan sebelumnya," katanya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 30 Desember 2021.

Dikatakannya, kejahatan luar biasa itu diketahuinya setelah dirinya menjadi jaksa penuntut umum dalam sidang dengan agenda pemeriksaan istri terdakwa.

Dijelaskannya, pemerkosaan memengaruhi para korbannya secara pelan-pelan. Dengan memberi sejumlah fasilitas, para korban diminta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk kebutuhan biologis.

"Jadi si pelaku itu memengaruhi korban, misalnya 'saya sudah belikan kamu ini, tolong dong kamu juga memahami kebutuhan dan keinginan saya', dan seterusnya," kata Asep.

Sedangkan istrinya pun, tidak berdaya dengan adanya dugaan ancaman psikis dari HW. Bahkan, istrinya pun tak berdaya ketika memergoki HW sedang melakukan tindakan asusila kepada korbannya.

"Dia melakukan itu pada saat istri si pelaku itu dalam kondisi hamil besar, jadi ada dampak psikologis terhadap istrinya itu secara luar biasa," katanya pula.

Terkait motif dan metode yang dilakukan oleh HW, menurutnya, jaksa akan menyampaikan hal tersebut ketika telah memeriksa HW dalam agenda pemeriksaan terdakwa.

"Tapi kami periksa ini objektif, komprehensif, menyeluruh, termasuk motif pelaku," kata dia lagi.

Selama proses peradilan, ia memastikan kejaksaan tidak hanya fokus kepada masalah tuntutan, namun juga akan mempertimbangkan seluruh aspek dampak yang terkuak dari fakta-fakta persidangan.

"Ini bukan hanya persoalan hukum, ini masalah kemanusiaan, menyangkut bagaimana kelangsungan hidup ke depannya," katanya.

HW didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 13 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.

HW didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.(ant/gw)

Admin
Penulis
-->