News

Berbelit di Persidangan, Hakim Ultimatum Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin

fin.co.id - 30/12/2021, 19:51 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Hakim Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Damis mengultimatum Aliza Gunado, orang kepercayaan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, agar tak berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Aliza dihadirkan selaku saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah dengan terdakwa Azis Syamsuddin.

"Saya ingatkan ke saudara jangan sampai saudara tidak pulang. Bukan persoalan yang lain yang semula disangkakan ke saudara, tapi persoalan pada hari ini," ujar Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/12).

Ultimatum dilayangkan bermula dari pengakuan Aliza yang tidak mengenal saksi yang pernah dihadirkan tim jaksa penuntut umum KPK pada persidangan sebelumnya.

Aliza mengaku tak mengenal Direktur CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan dan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

"Darius jelas-jelas ngomong, keterangan Darius saya catat pada waktu Darius memberikan keterangan. Saudara jangan main-main memberikan keterangan dalam persidangan ini. Kalau saudara terus dan terus memberikan keterangan yang tidak benar, saudara mencelakakan diri saudara sendiri," kata Damis.

Meski demikian, Aliza tetap bersikukuh tidak mengenal saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya. Hakim Damis menyatakan bakal mengkonfrontir Aliza dengan Darius dan Taufik.

"Kalau semuanya (saksi) mengatakan kenal dengan saudara, tapi saudara mengatakan tidak kenal, berarti saudara yang berbohong," tegas Damis.

Pada persidangan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mengungkapkan selain Aliza Gunado, pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 juga dibantu oleh Edi Sujarwo.

Keduanya disebut-sebut sebagai orang kepercayaan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Waktu pengurusan itu ada yang membantu namanya Aliza Gunado. Pertama ketemu dia cerita kalau dia orang kepercayaan Pak Azis Syamsuddin," kata Taufik saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/12).

Taufik mengaku ditugaskan oleh Bupati Lampung Tengah saat itu, Mustafa, untuk membuat proposal DAK APBN-P 2017 yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Semula, DAK yang diajukan dalam proposal senilai Rp290 miliar. Namun, nilai tersebut diminta diturunkan menjadi Rp120 miliar.

"Saat itu katanya dia (Aliza) bisa membantu Lampung Tengah nilainya (DAK) sampai Rp99 miliar tapi katanya proposal terlalu tinggi karena Rp290 miliar diminta dikurangi Rp120 miliar," ungkap Taufik.

Taufik menyebut, setelah menyerahkan perubahan proposal DAK Lampung Tengah kepada Aliza, Aliza yang akan memasukkan ke Banggar DPR. Azis kala itu menjadi Ketua Banggar DPR 2017.

Admin
Penulis
-->