News

6 Tersangka LPEI Ditangguhkan Penahanannya, Begini Alasan Kejaksaan Agung

fin.co.id - 30/12/2021, 22:23 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangguhkan penahanan enam (6) tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi LPEI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung menangguhkan enam tersangka dugaan menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi LPEI 2013-2019.

"Enam tersangka tersebut adalah NH, CRGS, AA, ML, RAR, dan EM," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 30 Desember 2021.

Diungkapkannya, tim penyidik memiliki pertimbangan saat memutuskan penangguhan penahanan terhadap enam tersangka tersebut.

Adapun pertimbangan tersebut, yaitu para tersangka bersikap kooperatif dalam pemeriksaan. selain itu, mereka juga merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan menafkahi kehidupan keluarganya.

"Para tersangka juga mendapat penjaminan dari keluarganya dan juga mereka dalam pemeriksaan hanya mengikuti arahan Penasehat Hukum yang salah dan menyesatkan serta mengakui semua alat bukti yang terungkap di pemeriksaan," ungkapnya.

Sementara untuk seorang tersangka IS, selaku Direktur Pelaksana UKM & Asuransi Penjaminan LPEI periode 2018, penangguhan penahanannya masih belum dikabulkan.

"Penyidik masih melakukan telaah atas permohonan penangguhan yang bersangkutan dan akan diputuskan dalam waktu dekat," katanya.(lan/gw)

 

Admin
Penulis
-->