Penerimaan Pajak Tahun 2022 Diperkirakan Moncer, Ini Penyebabnya

fin.co.id - 28/12/2021, 16:37 WIB

Penerimaan Pajak Tahun 2022 Diperkirakan Moncer, Ini Penyebabnya

 

 

JAKARTA - Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar optimis target penerimaan pajak 2022 akan kembali tercapai, bahkan terlampaui. Hal ini merujuk kinerja penerimaan pajak 2021 yang sangat bagus di tengah masih beratnya tekanan pandemi Covid-19, serta disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 pasti akan lebih bagus lagi dibanding 2021. Tahun ini pemulihan pertumbuhan ekonomi kita masih dihadang Covid-19, terutama varian Delta. Itupun kita berhasil mencapai target penerimaan pajak dalam APBN 2021," kata Fajry di Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Ia mengungkap, target penerimaan pajak tahun depan tidak terlalu tinggi dibanding 2021. Target ini cukup rasional pertumbuhannya dibanding tahun 2021. Selain itu pemerintah dan DPR juga telah mensahkan UU Harmoni Peraturan Perpajakan (HPP).

"Dengan adanya berbagai terobosan dalam UU HPP seperti NPWP jadi NIK, Program PPS, saya meyakini ini akan mendongkrak kinerja penerimaan pajak 2022 sehingga kembali mencapai target 100 persen," tuturnya.

BACA JUGA:

Tiga Hal Jadi Kunci Penerimaan Pajak 2021 Lampaui Target

Perdagangan Internasional Mulai Pulih, Sektor Pelayaran Optimis Tahun 2022 Kinerja Membaik

Jelang Akhir Tahun, Realisasi Program PEN Baru 71,88 Persen

UU APBN 2022 menyebut target penerimaan pajak pada tahun depan akan mencapai Rp1.265 triliun. Penerimaan terbesar disumbang pajak penghasilan (PPh), diikuti pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak lainnya.

"Pendapatan pajak penghasilan direncanakan sebesar Rp680,87 triliun," bunyi Pasal 4 ayat 3 beleid tersebut.

Secara umum, target penerimaan perpajakan 2022 senilai Rp1.510,0 triliun. Selain pajak, penerimaan tersebut juga dikumpulkan dari cukai Rp203,92 triliun, bea masuk Rp35,16 triliun, dan bea keluar Rp5,91 triliun.

Setelah UU APBN 2022, pemerintah juga mengundangkan UU HPP sebagai salah satu upaya optimalisasi penerimaan negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengestimasi UU HPP akan menambah penerimaan perpajakan 2022 sekitar Rp130 triliun menjadi Rp1.649,3 triliun. (git/fin)

Admin
Penulis