News

Pemuda 25 Tahun Penyukai Sesama Jenis, Nodai 12 ABG Laki-Laki

fin.co.id - 27/12/2021, 18:11 WIB

TARAKAN - Polisi mengamankan pemuda berusia 25 tahun penyuka sesama jenis. Pria berinisial E tersebut ditangkap karena telah mencabuli atau menodai 12 bocah laki-laki di Tarakan, Kalimantan Utara.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira mengatakan pihaknya menangkap E pada Sabtu, 25 Desember 2021.

"Pelaku E ditangkap di daerah Juata pada hari Sabtu (25/12) dan sudah diamankan di Mapolres Tarakan," katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi, Senin, 27 Desember 2021.

Diungkapkannya, E merupakan karyawan di salah satu perusahaan di Tarakan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari dua korban yang datang bersama keluarganya melaporkan kasus pelecehan seksual oleh E.

"Pelaku menjerat para korban dengan akun palsu menggunakan foto perempuan di media sosial," katanya.

Selanjutnya minta foto korban yang memperlihatkan alat kelaminnya. Kemudian mengajak korban melakukan pertemuan dan diancam untuk menyebarkan foto korban bila tidak mengikuti kehendaknya.

Para korban anak rata-rata berusia 15 sampai 16 tahun dan masih berpendidikan SMP.

"Saat ini para korban lainnya, masih kami lakukan pendekatan untuk melaporkan yang dialaminya," katanya.

Tersangka E diancam undang-undang tindak pidana pencabulan pasal 82 ayat (1) KUHP dan pasal 76 E undang-undang tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.(ant/gw)

 

Admin
Penulis
-->