Lagi Istirahat di Depan Pabrik, 2 Supir dan 2 Kernet Mobil Box Ditangkap Polisi

fin.co.id - 26/12/2021, 09:22 WIB

Lagi Istirahat di Depan Pabrik, 2 Supir dan 2 Kernet Mobil Box Ditangkap Polisi

CIREBON – Keempat orang terdiri dua orang sopir dan dua orang kernet truk box, yang ditangkap Satreskoba Polres Cirebon Kota saat sedang mengkonsumsi sabu, mengaku membeli barang haram di Surabaya.

“Barang itu kami beli di Surabaya. Kami berempat selalu memakai (konsumsi) sabu ini biar enggak ngantuk. Sudah dua kali kami makai barang ini,” ujar tersangka RM (sopir) ketika diinterogasi Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (25/12/2021).

Senada diungkapkan tersangka SR (kernet). Dirinya pun mengaku baru dua kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Awalnya saya coba-coba karena untuk menghilangkan rasa ngantuk. Saya baru dua kali makai,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, para tersangka membeli narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial DD di Surabaya.

“Jadi, mereka ini membeli narkotika jenis sabu ini dari DD dengan cara ketemu langsung di Surabaya. Kami masih melakukan pengejaran terhadap DD,” katanya.

Menurut AKBP M Fahri, keempat sopir dan kernet ini melakukan perjalan dari Jakarta menuju Lombok.

“Disinyalir mereka ini merupakan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Mereka melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Lombok. Kemudian, mereka beristirahat di pinggir Jl Ahmad Dhani depan salah satu pabrik. Saat istirahat, mereka mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Perlu diketahui, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cirebon Kota meringkus dua sopir dan dua kernet truk, Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 01.30 WIB. Mereka adalah RM (sopir), SR (kernet), GR (sopir), HW (kernet) kesemuanya warga Jawa Timur.

AKBP M Fahri Siregar menerangkan, awalnya petugas Satreskoba Polres Ciko sedang patrol. Kemudian, mereka curiga setelah melihat ada dua truk yang berhenti di depan salah satu pabrik, tepatnya di pinggir Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

“Setelah mendekat, anggota mendapati keempat orang ini sedang memakai narkotika jenis sabu di dalam mobil truk box Hino dan truk box merek Isuzu yang sedang dalam kondisi berhenti untuk beristirahat,” terangnya, Sabtu (25/12/2021).

Menurutnya, anggota Satreskoba Polres Ciko mengamankan sejumlah barang bukti dari keempat orang tersebut.

“Saat penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa dua buah alat hisap sabu (bong), satu buah pipet kaca, empat buah handphone dengan berbagai macam merek, satu unit mobil box merek Hino dan Isuzu,” tuturnya.

Kemudian, Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke markas polisi Kota Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan, keempat tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Permenkes No.14 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->