JAKARTA - Gereja Katedral Jakarta memastikan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 dijalankan dengan ketat dalam pelaksanaan Misa Natal 2021. Humas Keuskupan Agung Gereja Katedral Jakarta, Susyana Suwadie mengatakan, Satuan Gugus kendali paroki di bawah Gugus Kendali Keuskupan Agung Jakarta bertugas memastikan semua menjalankan prokes. "Umat yang mau beribadah harus terdaftar. Jadi memiliki seperti nomor daftar dan tidak boleh melintas antar paroki. Ini gunanya untuk memudahkan tracing," katanya, Sabtu, 25 Desember 2021. Ia menambahkan, sebelum memasuki area peribadatan, umat juga terlebih dahulu diminta untuk mengakses barcode pada apliksi PeduliLindungi sebagai upaya menjalankan instruksi dari pemerintah. "Itu agar umat beribadah dengan khusuk, aman, dan nyaman. Tentunya kita masih prihatin dengan terjadinya pandemi dan ini Natal kedua dimana kita mengalami pandemi," katanya. Selama beribadah, lanjut dia, umat diwajibkan selalu menggunakan masker, kecuali saat menerima komuni. Tema Natal Katedral tahun 2021 ini adalah Cinta Kasih Kristus yang Menggerakkan Persaudaraan. Terkait kapasitas, kata dia, Gereja Katedral Jakarta membatasi jumlah umat yang hadir dalam ibadah misa Natal 2020 menjadi 40 persen dari kapasitas gereja. "Kapasitas tahun ini 40 persen, atau 650 umat di tiga lokasi, yakni 310 orang di dalam gereja, 210 orang di aula atas, dan 130 orang di Plaza Maria," katanya. (khf/fin)
Natal 2021, Humas Keuskupan Agung Gereja Katedral Bilang Begini...
fin.co.id - 25/12/2021, 12:57 WIB
Mayoritas masyarakat Kalimantan tersinggung dengan ucapan Edy Mulyadi. Dia menyebut Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.
TERKINI
Terpopuler
1
Posraya Indonesia Ucapkan Selamat Bekerja kepada Kepala BGN Baru Nanik Sudaryati Deyang
2 hari lalu
2
Profil Nanik Sudaryati Deyang, Eks Jurnalis yang Kini Jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
2 hari lalu
3
Alasan Prabowo Pecat Kepala BGN Dadan Hindayana: Salah Satunya Masalah Kedisiplinan
2 hari lalu
4
Prancis vs Pantai Gading 1-2, Les Bleus Tersungkur Jelang Piala Dunia 2026
22 jam lalu
5
Sengketa Honorarium Berujung Pidana, Kasus Togar Situmorang! Dinilai Picu Polemik Perlindungan Hukum Profesi Advokat
2 hari lalu