BANGKO – Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Merangin, Jambi, Syafri dibunuh oleh Tubagus Angga, anak dan suami karyawannya. Penyebabnya Tubagus sakit hati karena sering dimarahi di depan umum.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis, 29 Juli 2021. Sehari setelahnya atau pada Jumat, 30 Juli 2021, Tubagus ditangkap di Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.
Kini Tubagus Angga harus menerima hukuman 14 tahun penjara yang telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bangko, Jambi, Kamis, 23 Desember 2021.
Tubagus dinyatakan bersalah oleh hakim telah membunuh, Syafri Plt Kepala BPBD Merangin. Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim, Salman Alfarasi dan hakim anggota Yudi Noviandri dan Miryanto.
Terdakwa Tubagus Angga bersalah melanggar pasal 339 KHUP tentang pembunuhan dengan pemberatan. Sidang itu juga diikuti Jaksa Rizal Purwanto dan Zulfadli. Sidang ini dilakukan secara daring.
Vonis itu terbilang rendah ketimbang tuntutan Jaksa selama 18 tahun penjara.
“Kita menerima vonis majelis hakim. Termasuk terdakwa melalui kuasa hukumnya juga menerima,” kata Zulfadli seperti diberitakan Jambi-independent.co.id, Jumat, 24 Desember 2021.
Sebelumnya, kurang dari satu hari, pembunuh Plt Kepala BPBD Merangin, Syafri ditangkap. Ini setelah, tim gabungan Polres Merangin dan Resmob Polda Jambi bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan, usai kejadian tersebut, Kamis (29/7) pukul 17.00.
Pelaku ditangkap di Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (30/7). Usut punya usut, rupanya pelaku adalah karyawan kebun Syafri. Tak hanya itu, ayahnya pun bekerja dengan korban.
“Istrinya juga sebagai asisten rumah tangga korban,” kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan.
Dari hasil pendalaman, pembunuhan ini rupanya dilatarbelakangi dengan sakit hati. Informasi yang diterima, korban dendam karena sering dimarahi di depan orang banyak. Ini membuat dia kurang suka pada majikannya. Dia pun sudah kerap curhat pada sang istri dan orang tuanya, kalau tak tahan lagi kerja dengan korban. (gw)