JAKARTA - Pemerintah diminta memperketat lagi pengawasan terhadap penerapan karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Ini dinilai penting untuk mencegah meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia. Terlebih, varian Omicron sudah masuk ke Tanah Air.
"Yang penting dan harus diperhatikan adalah konsistensi pengawasan dalam karantina. Terutama pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina mandiri. Kalau monitoringnya tidak ketat. Bisa bahaya kalau kebobolan. Itu bisa terjadi. Khususnya mereka yang karantina di hotel dan tempat pribadi," ujar Epidemiolog UGM Bayu Satria Wiratama di Jakarta, Jumat (24/12).
Dia mengapresiasi langkah pemerintah yang menambah jumlah masa karantina bagi WNA/WNI yang baru datang dari luar negeri. Menurutnya, hal itu merupakan langkah tepat untuk mencegah merebaknya varian Omicron di Indonesia.
"Saya rasa langkah yang cukup tepat. Tentu saja ditunjang dengan tes. Jadi tidak hanya karantina untuk melakukan screening. Sehingga mereka yang masuk, benar-benar yang risiko rendah," urainya.
Lama masa karantina sesuai dengan ketetapan pemerintah saat ini berlaku selama 10 hari. Khusus 14 hari bagi WNI yang datang dari 13 negara yang dilarang masuk ke Indonesia akibat varian Omicron.(rh/fin)