News . 24/12/2021, 21:37 WIB
SEMARANG - Sangat menjijikan. Seorang dokter berinisial DP mencampur sperma ke dalam makanan lalu memberikannya ke istri temannya. Aksi tersebut kemudian terungkap.
Kasus yang dilaporkan ke Polda Jawa Tengah pada Maret 2021 lalu itu sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu, 22 Desember 2021, dr. DP pelaku pencampur sperma ke makanan dituntut hanya enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut umum (JPU).
JPU Novie Amalia Nugraheni mengatakan, dalam sidang tersebut, DP dituntut enam bulan penjara atas kejahatan seksual dengan cara mencampurkan sperma ke dalam makanan istri teman sejawatnya. Namun, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail terkait pertimbangan Hakim memberikan tuntutan enam bulan penjara terhadap DP.
“Nanti yang berwenang untuk menjelaskan pimpinan kami aja,” katanya saat ditemui usai sidang tuntutan, kepada Radarsemarang.id, Rabu, 22 Desember 2021.
Sementara itu, pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Nia Lishayati menyayangkan hasil tuntutan yang didapat oleh oknum dokter tersebut. Menurutnya, terduga pelaku telah melanggar kesusilaan dan harus dijerat sebagaimana pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.
“Hanya 6 bulan (penjara). Padahal kalau kita lihat Pasal 281 itu ancaman pidananya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Tapi ini nggak ada seperempatnya,” katanya seperti diberitakan Radarsemarang.id, Kamis, 23 Desember 2021.
“Apalagi ini dilakukan oleh oknum dokter yang sedang menempuh pendidikan dokter spesialis. Artinya keterulangan itu bisa saja terjadi ketika kasus ini dibiarkan dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku,” sambungnya.
Pihaknya berharap kepada Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk bisa memberikan tuntutan yang maksimal terhadap tersangka penyimpangan seksual ini. Mengingat korban saat ini masih mengalami trauma akibat perilaku yang dilakukan oleh oknum tersebut.
“Berharap sekali kepada PN Semarang bisa memutus maksimal terhadap kasus ini yaitu 2 tahun 8 bulan. Korban saat ini masih melakukan pemulihan psikologis kemudian diakseskan lagi oleh psikiater,” pungkasnya.
Sementara pihak terlapor bersama kuasa hukumnya enggan memberikan tanggapan ketika dimintai keterangan oleh awak media ketika sedang menjalani proses sidang perkara dengan nomor perkara: 682/Pid.B/2021/PN Smg.
Untuk diketahui, dr DP telah menjalani pemeriksaan, dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah.
Diduga tersangka mengalami penyimpangan seksual. Sedangkan korban hingga kini mengalami trauma berat, gangguan makan, gangguan tidur, serta gangguan emosi.
“Tersangka dr DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy pada Senin, 13 September 2021.
Oknum dokter tersebut sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang. Kasus pelaporannya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Infomasi yang diperoleh, pengaduan kasus ini pada Desember 2020, dan laporannya pada Maret 2021 lalu. Iqbal menjelaskan, korban yang melapor merupakan istri dari teman seprofesi tersangka. Lokasi kejadiannya di rumah kontrakan DP, di wilayah Kecamatan Gajahmungkur.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com