News . 24/12/2021, 16:47 WIB
BANDA ACEH - Kasus kekerasan seksual di Aceh sangat tinggi. Dikabarkan kasus yang menimpa kaum hawa terebut hampir terjadi setiap hari.
Menyikapi banyaknya kasus kekerasaan seksual di Aceh, sejumlah aktivis perempuan tergabung dalam Gerakan Ibu Mencari keadilan melakukan aksi di depan Gedung DPRA Aceh, Kamis, 23 Desember 2021.
Dalam aksinya, masa mengingatkan, anggota dewan lainnya agar peduli terhadap berbagai kasus pelecehan seksual di Aceh. Sebab saat ini Aceh sudah darurat kekerasan seksual.
Destika, salah seorang orator aksi mengungkapkan, setiap harinya ada satu anak atau perempuan diperkosa dan dilecehkan. Berdasarakan data dari UPTD PPA, sebut Destika, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan terhitung Januari hingga September 2021 mencapai 697 kasus.
Belum lagi kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi dimasyarakat yang tidak dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena masih dianggab aib keluarga.
“Kita sesalkan dan kecewa dengan beberapa keputusan Mahkamah Syariah Provinsi, memutuskan pelaku bebas dari jeratan hukum, mencoreng rasa kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan,” katanya diberitakan Harianrakyataceh.com, Jumat, 24 Desember 2021.
Terakhir massa menuntut Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk mencabut dua jarimah pemerkosaan dan jarimah pelecehan seksual dari Qanun Hukum Jinayah karena tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Kemudian Pemerintah Aceh dan DPR Aceh wajib memberikan perlindungan dan pemulihan bagi Korban sesuai dengan amanat UU PA pasal 231 tentang tanggung jawab pemerintahan dalam perlindungan perempuan dan anak di Aceh.
“Pemerintah Aceh Harus membuat mekanisme perlindungan terpadu dari Gampong sampai Provinsi dalam pencegahan kekerasan seksual di Aceh. Dan wajib mengalokasikan anggaran untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual di Aceh,” ujarnya.
Kasus terakhir kekerasan seksual menimpa seorang gadis berusia 15 tahun. Sang gadis diperkosa oleh 14 orang secara bergiliran.
Dari Nagan Raya, Bunga, korban berusia 15 tahun menceritakan kepada ibunya, diperkosa RK (18) dan 13 temannya lainnya. Menurut Bunga, ia diperkosa di salah satu kamar Caffe yang dikelola oleh FS (21 tahun). Atas kejadian tersebut, ibu kandung korban melaporkan hal itu kepada Polres Nagan Raya.
Tak berhenti disitu. Kasus serupa juga terjadi di Aceh Utara. Polisi berhasil membekuk delapan pria dan seorang mucikari dalam kasus perdagangan anak di Aceh Utara. Penangkapan para pria hidung belang oleh polisi berawal sehari setelah laporan orang tua korban ke Mapolres Aceh Utara, pada tanggal 14 Desember 2021.
Delapan tersangka berasal dari empat kecamatan di Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Timur. Kasat Reskrim Noca Tryananto. Dijelaskan, menerangka beberapa tersangka memiliki tugas berbeda. Termasuk tersangka NR (Ibu Rumah Tangga) yang bertugas sebagai mucikari atau mencari pelanggan.
“Kasus itu dilaporkan ayah korban. Tepatnya sehari setelah ia mendapat informasi anaknya telah hamil. Sementara kasus pemerkosaan dan perdagangan anak di bawah umur itu terjadi sejak Juni hingga Oktober 2021 lalu di tempat berbeda,” ujar Iptu Noca.
Tak hanya itu, “teriakan” Korps HMI-Wati (KOHATI) beberapa hari lalu dalam aksi yang berlangsung di depan Taman Riyadhah, Lhokseumawe, menyebutkan kasus kekerasan dan pelecehan seksual juga dialami mahasiswi di Perguruan Tinggi yang ada di Lhokseumawe dan Aceh Utara.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com