Surat Laporan Polisi Diperjual-belikan untuk Klaim Asuransi, Ternyata Pelakunya...

fin.co.id - 23/12/2021, 16:45 WIB

Surat Laporan Polisi Diperjual-belikan untuk Klaim Asuransi, Ternyata Pelakunya...

PADANG - Surat Laporan Polisi dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diperjualbelikan. Rupanya surat laporan yang diperjualbelikan tersebut adalah palsu.

Kasus ini diungkap Polresta Padang. Pelaku pemalsuan surat laporan kehilangan dan pencurian berstempel kepolisian adalah J (31).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, mengatakan modus yang dilakukan J dengan meniru tanda tangan dari SPKT Polresta Padang, serta menduplikat stempel seolah-olah dokumen tersebut asli.

"Diperkirakan ada 30 warga yang menjadi korban pelaku, baik dari perorangan maupun pelaku usaha," katanya didampingi Kanit III SPKT Ipda Dwi Jatmiko, Rabu, 22 Desember 2021.

Dijelaskannya, J yang merupakan warga Padang ditangkap di kawasan Jati, Padang Timur, Kota Padang, Selasa, 21 Desember 2021 malam. J ditangkap tanpa perlawanan.

Riko mengatakan pihaknya menduga laporan kehilangan palsu yang dibuat J itu digunakan untuk kepentingan klaim asuransi bagi badan usaha. Pelaku menawarkan jasa untuk membuat laporan kehilangan ke badan usaha dengan mengaku-ngaku punya teman anggota polisi, kemudian meminta sejumlah uang per surat laporan.

Namun faktanya laporan kehilangan polisi yang dibuat J dengan cara merekayasa digital, sementara format dan nama yang bertandatangan di dalam surat ia meniru laporan resmi yang pernah dibuat sebelumnya di kantor polisi.

Kepala Unit III SPKT Polresta Padang Ipda Dwi Jatmiko menuturkan pengungkapan kasus itu berawal ketika salah satu badan usaha menanyakan perkembangan kasus pencurian yang dialami, dalam kasus itu ia berposisi sebagai korban.

"Kami lalu mengecek surat laporan dari korban, setelah dicek ternyata ditemukan sejumlah keganjilan. Mulai dari nama yang bertandatangan dan NRP (Nomor Register Pokok) nya," katanya.

Mendapati fakta tersebut, polisi kemudian memeriksa pelapor serta menelusuri asal-usul surat yang ia bawa, hingga akhirnya terungkap bahwa surat palsu itu dibuat oleh pelaku J.

"Selain telah merugikan korban, tindakan pelaku ini juga mencemarkan nama institusi Polri. Karena kepolisian tidak menarik biaya sepersen pun dalam pembuatan laporan kehilangan," ujarnya pula.

Diperkirakan korban dari kasus tersebut sudah mencapai 30 orang yang sebahagian besarnya adalah badan usaha. Saat ini J tengah diperiksa secara hukum oleh penyidik.

Polisi mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus surat resmi, agar langsung ke instansi, tanpa mempercayai pihak ketiga yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.(ant/gw)

 

Admin
Penulis